Penerapan Rujukan Online Distribusi Pasien Mulai Tertata

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Penerapan uji coba rujukan online sejak 15 Agustus 2018 lalu telah berdampak pada tertatanya distribusi pasien rujukan tingkat lanjut di rumah sakit – rumah sakit sesuai kelasnya. Namun untuk lebih menyempurnakan sistem ini, penerapan uji coba rujukan online diperpanjang sampai 31 Oktober 2018.

Tujuan perpanjangan itu untuk lebih menguatkan keterlibatan dan sinergi dengan Dinas Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan dalam melakukan review mapping dan validasi kapasitas FKRTL serta optimalisasi bridging system.

“Uji coba yang sudah berlangsung 2 bulan ini mulai dirasakan manfaatnya oleh peserta. Peserta tidak perlu mengantri lama-lama di rumah sakit, peserta makin mudah dan mendapatkan kepastian dalam memperoleh pelayanan, prosesnya juga jadi lebih cepat, karena antrian sudah ‘dibagi’ ke rumah sakit lain,” jelas Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Arief Syaefudin, Senin (15/10/2018).

Kemudahan dan kepastian pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kelas dan kompetensi rumah sakit memang menjadi salah satu tujuan dari rujukan online. Ekspektasi masyarakat tidak adanya lagi antrian dan layanan yang makin berkualitas dapat terwujud.

Antrian di rumah sakit mulai terurai, karena pasien sudah didistribusikan ke faskes yang masih cukup kapasitasnya, tidak fokus ke 1 atau 2 rumah sakit saja yang berdampak pada antrian dan penurunan kualitas layanan.

Arief menambahkan, jumlah rumah sakit saat ini terbatas serta penyebarannya tidak merata. Begitu pun dengan kompetensi setiap rumah sakit tidak sama. Misalnya jumlah dokter spesialis dan sarana prasarana tidak sama. Sementara tantangannya, Program JKN-KIS harus memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai kebutuhan medis berdasarkan fasilitas kesehatan yang tersedia.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menegaskan, sistem rujukan online juga tidak menutup kesempatan bagi peserta JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit tujuan rujukan kelas B dan kelas A selama sesuai dengan kebutuhan medisnya. Adapun rujukan kasus-kasus tertentu yang kompetensinya hanya dimiliki rumah sakit kelas B, bisa langsung dirujuk dari FKTP ke rumah sakit kelas B.

“Untuk pasien JKN-KIS dengan kasus-kasus rujukan dengan kondisi khusus, antara lain gagal ginjal (hemodialisa), hemofilia, thalassemia, kemoterapi, radioterapi, jiwa, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA dapat langsung mengunjungi rumah sakit kelas manapun berdasarkan riwayat pelayanan sebelumnya selama ini,” tambah Budi.

Sepanjang uji coba rujukan online, BPJS Kesehatan terus melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi rutin bersama dengan FKTP, FKRTL dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan serta stakeholder lain yang dikoordinasikan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan. Harapannya komunikasi yang rutin serta efektif terus dibangun, sehingga perbaikan dan masukan-masukan kontruktif dapat diakomodir untuk penerapan rujukan online mendatang. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *