MADIUN, beritalima.com- Pengalaman tak mengenakkan, dialami oleh pengacara Usman Baraja saat meminta salinan putusan kliennya di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada tanggal 1 Juni 2026, ia meminta salinan putusan kliennya dengan perkara nomor 95/Pid.Sus/2022/Pn.Mad, atas nama terpidana Aris Kurniawan, terpidana 7 tahun kasus narkoba.
Karena akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), ia menunjuk Usman Baraja sebagai kuasa hukum. Pasalnya, saat sidang di pengadilan tingkat pertama, didampingi oleh pengacara lain.
Namun, permintaan salinan putusan di Pengadilan Negeri Kota Madiun sebagai salah satu syarat pengajuan PK, ‘terhambat’ oleh oknum panitera. Bahkan, hingga hari ini, Senin (15/6), belum bisa diambil.
“Bayangkan, ada narapidana yang meminta haknya dan pengadilan harus memberikan, hingga 15 hari mulai hari pengajuan, belum diberikan. Padahal saya sudah membawa surat kuasa yang asli,” ucap Usman Baraja, dengan nada kesal.
“Saya benar benar kecewa terhadap pelayanan panitera. Saya protes keras atas ‘ugal ugalan’nya panitera terhadap pencari keadilan. Panitera ini agak arogan. Saya akan mengirimkan pengaduan ke Mahkamah Agung. Wajah PTSP PN Kota Madiun tidak bagus. Sebenarnya bukan pelayanan yang tidak bagus, tapi pejabatnya kurang responsif. Karena menyepelekan hak hak pencari keadilan,” tandasnya.
Ia berharap, pimpinan Mahkamah Agung agar mengevaluasi jabatan Panitera Kota Madiun.
“Pejabatnya tidak tresponsif dan menyepelakan atas hak hak masyarkat pencari keadilan,” pungkas pengacara yang biasa menangani perkara besar, baik perdata maupun pidana, ini (Dibyo).
Ket. Foto: Usman Baraja.








