SURABAYA, beritalima.com – Penanganan perkara dugaan pelanggaran merek produk skincare NBC yang menjerat pasangan suami istri, TK dan ARS menjadi sorotan. Korban mempertanyakan keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung yang mengalihkan status penahanan kedua tersangka dari tahanan negara (rutan) menjadi tahanan kota.
Korban, Nadia selaku Owner Klinik N’Dia Beauty Care dan pemilik merek NBC, menilai kebijakan tersebut telah mencederai rasa keadilan. Menurutnya, tidak terdapat alasan objektif yang mendesak, seperti kondisi kesehatan tersangka, yang dapat dijadikan dasar pengalihan jenis penahanan.
“Pengalihan penahanan itu sangat melukai rasa keadilan klien kami sebagai korban. Padahal tidak ada keadaan darurat, seperti kondisi kesehatan tersangka, yang dapat dijadikan dasar pengalihan penahanan,” ujar Nadia, Jumat (10/7/2026).
Perkara tersebut diketahui telah dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur ke Kejari Tulungagung pada 26 Mei 2026. Saat pelimpahan tahap II, kedua tersangka sempat ditahan dan dititipkan di Lapas Tulungagung. Namun, tak lama berselang, Kejari Tulungagung mengabulkan permohonan penasihat hukum tersangka untuk mengalihkan status penahanan menjadi tahanan kota.
Selain mempersoalkan pengalihan penahanan, Nadia juga mengeluhkan belum adanya kepastian jadwal persidangan meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan sudah dilakukan pelimpahan Tahap 2 ke kejaksaan.
Kasus ini berawal dari laporan Nadia ke Polda Jawa Timur melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/365/III/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 Maret 2025.
Dalam laporannya, TK dan ARS diduga tanpa hak menggunakan atau memperdagangkan produk kosmetik bermerek MBC (MEE BEAUTY CARE) yang disebut memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek NBC (N’DIA BEAUTY CARE) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Han)








