KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Peristiwa dugaan penganiayaan yang menimpa Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kepulauan Sula saat aksi demonstrasi memperingati HUT ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula, kini menjadi sorotan tajam dunia hukum. Isu yang mencoba menyamarkan peristiwa dengan alasan aksi tidak didahului surat pemberitahuan kepada kepolisian, langsung dibantah dan diluruskan oleh pegiat hukum.
Penegasan hukum disampaikan secara tegas oleh Armin Kailul, S.H., M.H., Pegiat Hukum Pidana Maluku Utara, yang menegaskan bahwa pelanggaran administrasi tidak serta-merta membenarkan tindakan kekerasan fisik.
Menurut Kailul, ada garis pemisah yang sangat tegas dan jelas antara masalah prosedur penyampaian pendapat dengan tindak pidana penganiayaan. Keduanya ranah berbeda dan tidak boleh dijadikan alasan pembenaran satu sama lain.
“Jika benar telah terjadi penganiayaan sebagaimana terekam dalam video dan keterangan saksi di lapangan, maka perbuatan itu harus diproses sebagai tindak pidana. Dugaan penganiayaan adalah delik umum. Penanganannya tidak bergantung pada ada atau tidaknya surat pemberitahuan aksi demonstrasi. Tidak ada satu pun pasal hukum yang mengatakan bahwa orang yang menyampaikan pendapat tanpa surat izin boleh dipukul, ditendang, atau disakiti fisiknya,” tegas Kailul dengan nada keras dan berani.
Kailul mengingatkan seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum, bahwa hak warga negara untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat adalah hak dasar yang dilindungi negara. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 dan dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Aturan tersebut menjamin hak warga untuk beraspirasi secara damai, tanpa rasa takut akan ancaman fisik.
“Kalaupun ada kesalahan atau kelalaian dalam prosedur pemberitahuan, penyelesaiannya pun harus melalui jalur hukum, pendekatan persuasif, atau pembinaan. Bukan dengan kekerasan fisik. Begitu tangan terangkat, begitu ada yang kesakitan atau luka, di situlah ranah hukum pidana berlaku. Perbuatan itu masuk kategori penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP, dan siapapun pelakunya harus bertanggung jawab,” paparnya.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap tindakan yang menimbulkan rasa sakit, luka, atau penderitaan fisik pada orang lain, tanpa melihat siapa orangnya, apa tujuannya, atau apa kesalahannya, adalah kejahatan yang harus dihukum.
Merespons fakta yang terungkap dalam rekaman video yang beredar luas, di mana terlihat jelas keterlibatan oknum Satpol PP dan pihak lain dalam insiden pemukulan tersebut, Armin Kailul mendesak Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula untuk tidak berdiam diri atau berlepas tangan. Ia meminta aparat kepolisian segera bertindak tegas, melakukan penyelidikan mendalam, dan memanggil setiap individu yang diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan itu.
“Polres Kepulauan Sula harus bertindak cepat dan profesional. Panggil dan periksa oknum Satpol PP, periksa pihak-pihak yang ada di lokasi, dan telusuri dalang atau pelaku utamanya. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapapun dia, jabatannya apa, apakah warga biasa atau aparat, jika terbukti terlibat menganiaya, harus dijerat hukum setebal-tebalnya,” tuntutnya.
Kailul menekankan, rekaman video yang beredar di masyarakat adalah alat bukti awal yang sah, nyata, dan sangat kuat. Polisi wajib menjadikan data visual tersebut sebagai petunjuk utama untuk mengidentifikasi wajah pelaku, mengungkap kronologi kejadian yang sebenarnya, dan menentukan siapa saja yang bertanggung jawab.
“Jangan sampai muncul kesan di mata publik bahwa ada pembiaran, apalagi perlindungan terhadap pelaku hanya karena mereka aparat atau petugas negara. Kepastian hukum mutlak dibutuhkan korban dan masyarakat. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sedang diuji di sini,” tambahnya dengan tegas.
Pegiat hukum ini mengingatkan bahwa proses hukum yang transparan dan akuntabel adalah satu-satunya cara untuk memulihkan situasi dan menegakkan keadilan. Menutup mata, mengaburkan fakta, atau berdalih soal administrasi aksi hanya akan memperburuk citra penegakan hukum di Kepulauan Sula.
“Faktanya ada orang yang menjadi korban kekerasan. Faktanya ada rekaman yang membuktikan itu. Sekarang saatnya Polres bertindak sesuai sumpah jabatan. Ungkap fakta, tanggung pelaku, dan berikan keadilan. Hukum harus berdiri tegak, tidak boleh tunduk pada siapa pun,” pungkas Kailul.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Hartanto, saat dikonfirmasi awak media lewat pesan singkat WhatsApp, Rabu (3/6/26), memberikan konfirmasi resmi terkait perkembangan kasus ini. Ia memastikan bahwa peristiwa tersebut sudah masuk dalam ranah penanganan kepolisian.
“Terkait kejadian tersebut, saat ini sudah ada pelaporan ke SPKT Polres Kepulauan Sula yang nantinya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas AKBP Kodrat Hartanto singkat dan jelas.
Kini, mata publik tertuju pada langkah nyata Polres Kepulauan Sula. Masyarakat menunggu apakah hukum akan berlaku sama rata, atau kekuasaan kembali menundukkan kebenaran di bumi Kepulauan Sula. (DN)








