SIDOARJO, beritalima.com | Salah satu raksasa properti di Sidoarjo yakni PT. Subur Makmur Group membangun jembatan diatas sempadan sungai didesa Jimbaran Wetan Kecamatan Wonoayu guna mempermudah akses utama jalan ke Perumahan TAS 8 yang sedang dibangun.
Pijakan pondasi jembatan dan uruan di sempadan sungai di Desa Jimbaran Wetan Wonoayu disinyalir menabrak aturan pemanfaatan dan fungsi lahan tanah negara sehingga kedepan akan berdampak negatif bagi penghuni perumahan karena status jembatan yang tidak jelas meski pihak pengembang dan dinas terkait telah terjadi kesepakatan transaksi sewa menyewa selama 2 tahun.
Dengan dalil menambah Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari transaksi sewa sempadan sungai tersebut, secara jangka panjang pihak dinas terkait akan membuka ruang konflik sosial dan hukum dimana ujung-ujungnya masyarakat yang menjadi korban dari kebijakan tersebut.
Pengamat dan pegiat hukum Sidoarjo Evy Susantie, S.H., M.H., C.M. menanggapi serius terkait pemanfaatan sempadan sungai menjadi jembatan dan beralihnya hak lahan negara meski dengan perjanjian sewa menyewa antar pihak pengembang dan dinas terkait.
Peralihan hak sempadan sungai ke pihak pengembang bisa dituntut secara perdata karena diduga melanggar UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015
” Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terpenuhi karena terjadinya peralihan hak atas transaksi tersebut, masyarakat bisa menuntut untuk mengembalikan status dan fungsi lahan sesuai aturan yang ada,” kata Evy Direktur Kantor Hukum Evy Susantie saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 11/06/2026.
Advokat perempuan yang energik ini juga menambahkan oknum pejabat dinas bisa dikenakan pasal pidana sesuai KUHP yang baru dan Undang undang Tipikor jika status peralihan hak sempadan sungai dengan pihak pengembang dilakukan karena ada unsur rekayasa atau pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang meskipun dengan dalil untuk menambah PAD Pemkab Sidoarjo.
” Peralihan hak atas badan sempadan sungai tanpa izin resmi sama dengan melanggar hukum administrasi, dan bisa dikualifikasi sebagai PMH secara perdata dan kalau ada unsur pemalsuan, penggelapan, atau korupsi dalam proses “Modus Nambah PAD”, maka masuk ranah pidana,” tambahnya.








