Pengembang Perumahan di Depok Laporkan Dugaan Penggelapan SHM ke Polresta Bogor

  • Whatsapp

BOGOR | beritalima.com – Seorang pengembang perumahan asal Kota Depok, Aji Permana, melaporkan dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang diduga dilakukan seorang oknum pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial MNP ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor, Senin (25/5/2026).

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor Polisi: LP/B/1195/V/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT.

Aji datang ke Mapolresta Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Inilah Keadilan, yakni Deni Firmansyah dan Syaiful Bahri.

Kuasa hukum pelapor, Deni Firmansyah, mengatakan kasus bermula saat kliennya melakukan proses pemecahan sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cibinong.

Setelah sertifikat baru diterbitkan, dokumen asli tersebut disebut dititipkan kepada MNP untuk kepentingan administrasi.

Namun, menurut Deni, sertifikat itu justru diduga digelapkan dan digunakan sebagai jaminan pinjaman di Kantor Pos Cibinong.

“Terduga menggunakan kwitansi jual beli palsu atas nama dirinya sendiri maupun pihak lain untuk menjaminkan SHM milik klien kami,” ujar Deni usai membuat laporan di Polresta Bogor.

Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga menghambat proses legalitas lahan perumahan yang tengah dikembangkan kliennya.

Menurut Deni, SHM merupakan dokumen penting dalam proses pengembangan properti karena menjadi bukti sah kepemilikan tanah.

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan verifikasi awal atas laporan tersebut. Polisi disebut akan memeriksa sejumlah saksi dan dokumen pendukung guna mendalami dugaan tindak pidana penggelapan serta pemalsuan dokumen.
Aji Permana berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporannya dan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menilai dugaan perbuatan oknum tersebut dapat mencoreng nama baik instansi tempat terlapor bekerja apabila terbukti bersalah.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait