SAMPANG, Beritalima.com | Kasus dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) kembali mencuat di Kabupaten Sampang. Seorang warga Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, bernama Ahmadi, melaporkan seorang pria berinisial Zainal ke Polres Sampang atas dugaan penggelapan dokumen kepemilikan tanah.
Laporan tersebut tercatat pada 26 Mei 2026 dan hingga kini masih ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang dalam tahap penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara ini berawal pada tahun 2016 saat Ahmadi diminta membantu Ismail membeli pasir hitam di wilayah Pasuruan. Dalam perjalanan itu, Ahmadi membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 817 atas nama Nimah.
Saat perjalanan berlangsung, Ismail meminta agar sertifikat tersebut dititipkan kepadanya dengan alasan demi keamanan agar tidak hilang. Ahmadi kemudian menyerahkan dokumen tersebut kepada Ismail.
Namun, setelah beberapa kali diminta untuk dikembalikan, Ismail disebut selalu berdalih lupa sehingga sertifikat itu tidak pernah diserahkan kembali.
Persoalan semakin berkembang ketika pada tahun 2018 Ahmadi memperoleh informasi bahwa SHM tersebut diduga telah dijadikan jaminan pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam Maju Jaya yang beralamat di Jalan Gelatik, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang.
Dalam dokumen pengajuan pinjaman di koperasi tersebut, tercantum nama Zainal, Herman, dan Ismail sebagai pihak pemohon.
Mengetahui hal itu, Ahmadi mengaku sempat menghubungi Zainal dan meminta agar sertifikat tersebut segera ditebus. Bahkan, ia menyatakan siap membantu biaya pelunasan pinjaman. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapat respons.
Merasa haknya dirugikan, Ahmadi akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polres Sampang.
Ketua LSM Forum Sampang Hebat (Forsa Hebat), Nur Hasan, yang mengawal proses penanganan perkara itu mengatakan penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada terlapor. Namun, menurutnya, hingga kini terlapor tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Jika seseorang telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali namun tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nur Hasan, Senin (3/8/2026).
Ia juga meminta Polres Sampang memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut. Menurutnya, laporan yang telah berjalan sekitar dua bulan sudah selayaknya memperoleh kepastian hukum.
“Kami berharap Kapolres Sampang yang baru dapat memberikan atensi khusus agar perkara ini segera memperoleh kejelasan, termasuk apabila alat bukti dinilai telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengaku belum mengetahui secara rinci perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia memastikan akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Mohon waktu, akan saya tanyakan terlebih dahulu kepada penyidiknya,” ujarnya singkat. (FA)








