KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Ini adalah kejanggalan sekaligus ketidakadilan fiskal yang sangat menyakitkan. Di saat keuangan daerah terancam defisit parah, justru anggaran sebesar Rp45,5 miliar dihamburkan untuk pembangunan ruas jalan Kaporo–Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah dan Kecamatan Mangoli Selatan yang kini terbukti sia-sia tanpa hasil nyata.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara saat ini memikul beban keuangan berat. APBD Tahun 2026 mengalami defisit sebesar Rp23,2 miliar, sementara dana transfer dari pemerintah pusat turun drastis hingga 30 persen. Kondisi ini berpotensi menghambat layanan kesehatan, pendidikan, pembangunan desa, hingga bantuan sosial bagi masyarakat.
Namun di tengah kesulitan tersebut, dana puluhan miliar rupiah justru dialihkan untuk ruas jalan yang hanya sepanjang 2,18 kilometer. Biayanya mencapai Rp20,8 miliar per kilometer, jauh melampaui harga wajar yang berlaku umum. Ironisnya, belum lama dikerjakan, permukaan jalan sudah rusak parah, berlubang, dan tidak aman dilalui.
Pekerjaan lapisan fondasi atas (HRS-Base) pada ruas ini diduga dibiayai berulang kali melalui tiga sumber berbeda: DAK 2021, DAK 2022, dan APBD Provinsi 2023. Belum lagi biaya konsultan pengawas yang menelan Rp980 juta, padahal proyek tetap mangkrak sejak tahun 2021 dan hingga kini tidak dapat dimanfaatkan warga, jelas melanggar asas kemanfaatan uang negara.
Ada dugaan kuat penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan pihak tertentu, antara lain penunjukan PT Albarka Abdul Aziz sebagai pelaksana kontrak DAK 2021 yang diduga dilakukan tanpa kuasa direksi yang sah.
Kecurigaan semakin kuat melihat pelanggaran aturan yang terjadi. Sesuai ketentuan pusat, anggaran harus selesai dibahas akhir Desember, tender dimulai Januari, dan data pemenang wajib diinput ke sistem KRISNA paling lambat 21 Juli. Lewat batas waktu tersebut, dana wajib dikembalikan ke kas negara.
Faktanya, perusahaan pemenang tender awal ternyata tidak sanggup melaksanakan pekerjaan. Alih-alih membatalkan proses dan mengembalikan anggaran sesuai aturan, pekerjaan justru diserahkan sepihak kepada perusahaan lain tanpa tender ulang yang transparan. Pencairan dana tetap berjalan atas nama pemenang awal, hanya berdasar kesepakatan rapat terbatas bersama PPK, ULP, dan persetujuan Inspektorat yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
“Ini adalah rekayasa administrasi yang merugikan negara. Masyarakat berhak bertanya: siapa yang memerintahkan langkah ini, dan pihak mana saja yang diuntungkan?”
Pegiat hukum Maluku Utara, Armin Kailul, S.H., M.H., menegaskan kasus ini bukan sekadar kesalahan prosedur. “Kasus ini bukti nyata penyalahgunaan wewenang dan kelalaian berat. Mulai dari biaya yang jauh di atas kewajaran, pengalihan pelaksana yang melanggar aturan, hingga hasil pekerjaan yang rusak parah, sangat kuat dugaan unsur tindak pidana korupsi, di tengah rakyat sedang menanggung beban defisit anggaran,” tegas Armin, Rabu (15/6/2026).
Masyarakat menuntut Inspektorat Daerah, BPK Perwakilan Maluku Utara, serta aparat penegak hukum segera menyelidiki kasus ini secara tuntas. Pengusutan harus menelusuri mulai tahap perencanaan, penetapan harga satuan, proses tender, pengalihan pekerjaan, hingga tahap pencairan dana.
Siapa pun, baik pejabat pemerintah maupun pengusaha yang terbukti terlibat, wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan mengembalikan seluruh kerugian negara tanpa sisa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula maupun dinas terkait. Masyarakat menuntut pengusutan berjalan cepat, transparan, dan hasilnya dipublikasikan secara terbuka.
(DN)








