Penuntut Umum Suwandi Sangadji Berhasil! Dua Terdakwa Miras Divonis, Kapolres Handres: Ke Depan Hukuman Lebih Berat!

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritaLima.com — Pengadilan Negeri Sanana resmi menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa perkara penyimpanan minuman keras pada Selasa, 8 September 2026. AIPTU Suwandi Sangadji, S.H. bertindak selaku Kuasa Penuntut Umum, didampingi BRIPDA Adryano Ompu Mahmud dan BRIPDA Ferdian J Habsyi dari Unit Tipiring Satuan Samapta Polres Kepulauan Sula.

Sidang dipimpin majelis hakim Ilham Akbar, S.H. dan Furqon Assiddiqy, S.H. Barang bukti berupa 115 botol milik terdakwa RIDWAN UMAHUK alias WAN serta 11 botol milik terdakwa MIRNAWATI YOISANGADJI alias MINCE. Berlangsung tertib pukul 10.57–15.40 WIT, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp6.000.000 kepada RIDWAN dan Rp500.000 kepada MIRNAWATI, dengan saksi Azman serta Rizky Putra Farzam Fataruba.

Menanggapi hasil sidang, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, S.H., S.I.K. melalui Kasat Samapta IPTU Jarwadi Rumakuwaur menyatakan, “Kami menyambut baik putusan ini. Denda Rp6 juta terhadap RIDWAN dan Rp500 ribu terhadap MIRNAWATI sudah langkah positif. Meski demikian, kami akan terus dorong agar putusan-putusan ke depan semakin berat dan memberikan efek jera yang nyata, mengingat dampak peredaran miras sangat merugikan masyarakat, terutama generasi muda.”

Perkara diproses berdasarkan Perda Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 5 Tahun 2011. Besaran denda berbeda karena RIDWAN terbukti sebagai pengedar utama dengan volume besar, sedangkan MIRNAWATI berperan sebagai penjual eceran skala kecil. Sepanjang 2026, Unit Tipiring telah menangani belasan perkara miras, tren menurun di pusat kota namun masih terdeteksi di wilayah pinggiran dan jalur antar-pulau.

“Kami tidak hanya mengandalkan proses pengadilan. Secara preventif, patroli rutin dan razia gabungan di titik rawan akan terus ditingkatkan, bersinergi dengan Sat Reskrim, Sat Polairud, serta instansi terkait untuk menutup jalur masuk dan memutus rantai peredaran miras lewat jalur laut maupun darat. Semua pihak, pengedar, penjual, maupun pengangkut akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Kasat Samapta.

Peringatan tegas disampaikan kepada siapa pun yang masih memproduksi, menyimpan, maupun menjual miras tanpa izin resmi: “Hentikan sekarang juga! Hukum di Kepulauan Sula tidak menoleransi perbuatan ini. Jika masih melanggar, kami pastikan proses hukum akan berjalan cepat dan tegas.

“Masyarakat diajak ikut mengawasi dan melaporkan peredaran miras di lingkungannya. Meski wilayah kepulauan yang luas serta adanya oknum yang berusaha menyembunyikan barang bukti menjadi tantangan, penegakan hukum tidak boleh mandek demi masa depan anak-anak Kepulauan Sula, “pungkasnya. (DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait