Penutupan 122 Prodi, Legislator Hetifah Minta Pemerintah Tak Cari Solusi Instan

  • Whatsapp
Ketua Komisi X DPR Hetifah soroti penutupan 122 Prodi, minta pemerintah tak cari solusi instan (foto: dok pribadi)

Jakarta, beritalima.com| – Legislator sekaligus Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai ditutupnya 122 program studi (prodi) jangan sampai menimbulkan kegaduhan dan Pemerintah bukan mencari solusi seara instan.

Pernyataan Hetifah ditujukan saat rapat bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dalam rapat kerja bersama DPR RI. Meski mengapresiasi sejumlah langkah perbaikan yang dilakukan pemerintah, Komisi X menilai masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk membenahi tata kelola pendidikan tinggi nasional.

Terkait pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, Hetifah apresiasi upaya Kemendiktisaintek dalam mencegah praktik perjokian melalui penyempurnaan algoritma seleksi, penggunaan perangkat keamanan seperti jammer dan metal scanner, serta sistem identifikasi peserta yang lebih ketat.

“Evaluasi berkala terhadap daya tampung program studi dan seluruh jalur seleksi nasional perlu dilakukan untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan pembangunan nasional serta daya dukung perguruan tinggi,” ujar Hetifah kepada wartawan beritalima (2/6).

Lalu, Komisi X juga menilai kebijakan penutupan 122 prodi oleh Kemendiktisaintek sepanjang 2026. Meski langkah tersebut sebagai penyesuaian substansi pembelajaran agar relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri, DPR mengingatkan agar kebijakan tersebut dilakukan secara hati-hati dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menurut Hetifah, persoalan pendidikan tinggi tidak dapat diselesaikan hanya dengan menutup prodi yang dinilai bermasalah. Ia menyebut, yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap program studi memiliki kualitas pembelajaran, tata kelola yang baik, serta menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

“Jangan sampai narasi penghapusan program studi justru menyederhanakan persoalan perguruan tinggi dan memicu kegaduhan. Yang harus dibenahi adalah mutu, tata kelola, dan outcome setiap program studi,” tegasnya.

Di sisi lain, Komisi X menilai Kemendiktisaintek cukup responsif dalam menangani berbagai persoalan yang muncul di lingkungan perguruan tinggi. Namun Hetifah mengingatkan agar penyelesaian masalah tidak bergantung pada viralnya sebuah kasus di media sosial atau setelah mendapat sorotan DPR.

“Jangan sampai setiap persoalan harus viral dulu baru ditangani. Masyarakat juga tidak boleh dipaksa mengadu ke DPR agar keluhannya didengar,” katanya, yang menyarankan dibuatnya kanal pengaduan yang lebih responsif dan mudah diakses oleh mahasiswa, dosen, maupun masyarakat.

Tak hanya itu, persoalan status kepegawaian dosen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga menjadi perhatian serius Komisi X. Hetifah meminta Kemendiktisaintek berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyusun kebijakan yang memberikan kepastian karier bagi para dosen.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait