KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula secara resmi menyerahkan dua tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Tahap II. Langkah ini menegaskan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau berstatus P-21.
Perkara ini menyangkut dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Desa Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, Tahun Anggaran 2021.
Penyerahan dilakukan Kamis (9/7/2026) bertempat di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Ternate. Dua orang yang diserahkan adalah Mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial A.L.M.A. dan Mantan Kaur Keuangan Desa berinisial W.S.P.
Selain tersangka, diserahkan pula bukti-bukti otentik berupa dokumen keuangan desa, surat pencairan dana, hingga laporan pertanggungjawaban yang terindikasi tidak sesuai ketentuan. Keduanya dinyatakan sehat sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan.
“Penyidikan telah selesai dan tuntas. Tersangka serta barang bukti kami serahkan secara lengkap. Kini kewenangan ada di pihak kejaksaan untuk menuntut hingga ke meja hijau,” tegas Kasat Reskrim AKP Wawan Lauwanto.
Dengan diserahkannya perkara ini, maka proses penyidikan telah berakhir sepenuhnya. Kasus dugaan kerugian keuangan desa tersebut kini siap diuji dan diputus secara terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate. (DN)








