ILustarasi
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com — Perkara dugaan korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 senilai Rp1,1 miliar yang berujung pada Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kini memunculkan dugaan yang jauh lebih serius, diduga keterlibatan atau ketidakberpihakan oknum tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang menangani perkara tersebut.
Kasus yang menyeret Kamarudin Mahdi, Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, ini sejak awal sarat kejanggalan, mulai dari surat tugas yang sudah kadaluarsa, penggunaan anggaran tahun berjalan di tahun berikutnya, hingga proses hukum yang berjalan di bawah dua masa jabatan Kapolres berbeda, lalu dihentikan secara tiba-tiba pasca gelar perkara tanpa penjelasan yang memuaskan publik.
Kini muncul dugaan yang semakin mengeruhkan proses hukum, apakah tim penyidik yang menangani perkara ini justru memiliki benturan kepentingan, atau bahkan diduga terlibat dalam hal-hal yang memengaruhi objektivitas penyidikan?
“Jika benar, maka SP3 yang diterbitkan bukanlah keputusan berdasarkan fakta hukum yang utuh, melainkan hasil dari proses yang sudah cacat sejak awal karena ketidakberpihakan penyidik sendiri.
Dr. Tanto Gailea, , SH., MH, Pakar Ahli Tindak Pidana Korupsi dan Kejahatan Pejabat Negara, menyoroti hal ini dengan sangat tegas. “Penyidik adalah pihak yang paling pertama harus menjaga kemurnian proses hukum. Jika di tengah jalan ditemukan dugaan penyidik itu sendiri memiliki kepentingan atau diduga melakukan pelanggaran dalam proses penyidikan, maka seluruh hasil kerjanya bisa dipertanyakan, termasuk SP3 yang diterbitkan.”tindas Dr. Tanto, Minggu (20/8/2026)
Sorotan publik semakin menguat lantaran sebelumnya tercatat bahwa 14 kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku Utara justru mangkrak berbulan- bulan tanpa kemajuan berarti, padahal Surat Perintah Tugas sudah diteken sejak Agustus 2025. Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, saat dikonfirmasi hanya menyatakan “masih berproses”, namun masyarakat justru semakin curiga ada upaya perlindungan.
Dugaan terhadap tim penyidik ini memperpanjang daftar kejanggalan yang sudah terlihat sejak awal, surat tugas pemeriksaan sudah kadaluarsa saat dilaksanakan, anggaran Rp1,1 miliar tidak jelas kemanakan selama satu tahun, perkara sudah digelar dan dianggap cukup bukti namun justru dihentikan dengan SP3, dan kini muncul dugaan penyidik diduga tidak independen atau terlibat dalam hal yang merugikan proses hukum.
Masyarakat menuntut Kabid Propam Polda Maluku Utara untuk segera melakukan pemeriksaan internal terhadap tim penyidik yang menangani perkara ini. Jika terbukti ada pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, atau bahkan dugaan penerimaan sesuatu, maka perkara wajib dibuka kembali dan diserahkan kepada tim penyidik lain yang benar-benar independen.
“Jangan sampai penjaga hukum justru yang merusak hukum itu sendiri. Rakyat berhak tahu: siapa yang sebenarnya melindungi siapa di balik SP3 ini? Dan apakah uang negara yang hilang itu benar-benar tidak bisa ditelusuri?” tegas Dr. Tanto
Hingga berita ini diturunkan, Polres Kepulauan Sula maupun Polda Maluku Utara belum memberikan tanggapan terkait dugaan terhadap tim penyidik tersebut. (DN)








