KEPULAUAN SULA, beritaLima.com —
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 21.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2024. Dalam dokumen resmi tersebut, ditemukan sejumlah ketidakberesan serius yang melanggar aturan keuangan negara.
Berdasarkan data yang dikantongi media ini, Rabu (17/6/26). BPK menegaskan Bupati dan Wakil Bupati bertanggung jawab penuh atas seluruh kekurangan tersebut serta wajib menindaklanjutinya paling lambat 60 hari sejak laporan disampaikan.
Temuan utama mencakup: penetapan pajak dan retribusi tidak sesuai ketentuan, penggunaan dana APBD untuk membiayai layanan kesehatan yang seharusnya ditutupi retribusi daerah, kesalahan klasifikasi belanja senilai Rp7,399 miliar, penetapan standar harga yang menyimpang, serta penyerapan anggaran hanya sebesar 12 persen dari pagu Rp1,629 miliar.
Di sisi pelaksanaan proyek pembangunan, teridentifikasi kekurangan volume pekerjaan senilai lebih dari Rp1,3 miliar dan keterlambatan penyelesaian pada 27 paket pekerjaan dengan potensi denda mencapai Rp1,8 miliar. Masalah lain meliputi pengelolaan aset tidak tertib, kerugian daerah yang belum diselesaikan, hingga penerbitan dokumen pertanahan tanpa dasar hukum yang sah.
BPK secara tegas meminta kepala daerah mengambil kendali penuh perbaikan. Mereka wajib memerintahkan seluruh kepala dinas menjalankan rekomendasi, memotong kelebihan pembayaran, menagih pengembalian dana ke kas daerah, melengkapi administrasi, serta membentuk tim khusus peninjau. Seluruh bukti tindak lanjut harus diserahkan tepat waktu.
Lembaga ini menegaskan: kepala daerah memegang tanggung jawab tertinggi atas pengelolaan keuangan daerah. Segala penyimpangan dan kegagalan memperbaiki kondisi tersebut akan menjadi dasar tindak lanjut lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Menanggapi hal ini, pemerhati hukum pidana Armin Kailul, SH, MH, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Ia menegaskan, jika dana negara yang disalahgunakan belum dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah, maka pihak yang bertanggung jawab harus segera diseret ke jalur hukum dan diadili, “tegas Armin. (DN)








