KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres, mendesak Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk segera mengkaji penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang peredaran sekaligus konsumsi minuman keras di wilayah tersebut. Usulan strategis ini disampaikan saat kunjungan silaturahmi bersama Ketua DPRD Kepulauan Sula, H. Ahkam Ghazali, di ruang kerjanya pada Kamis, 16 Juli 2026.
Dalam pertemuan itu, AKBP Handres menegaskan regulasi ini bukan sekadar aturan formal, melainkan langkah pencegahan paling awal untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Keberadaan perda ini dinilai sangat penting guna menciptakan lingkungan yang lebih aman, damai, dan tertib bagi seluruh warga Kepulauan Sula.
“Kami berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat mengkaji penyusunan Perda larangan miras sebagai upaya menekan potensi gangguan kamtibmas dan menjaga keamanan masyarakat,” ujar AKBP Handres saat dikonfirmasi di kediamannya, Jumat (17/7/2026).
Selain menyampaikan usulan terkait pengendalian peredaran minuman keras, kunjungan ini juga menjadi momen perkenalan sekaligus penegasan komitmen dari pejabat baru tersebut. Ia berjanji akan terus membangun komunikasi serta koordinasi yang kokoh dengan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hal ini bertujuan menjaga stabilitas keamanan tetap terjaga, sekaligus mendukung penuh jalannya roda pemerintahan dan percepatan pembangunan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kepulauan Sula, H. Ahkam Ghazali, menyambut baik usulan sekaligus kunjungan yang dilakukan Kapolres. Pihaknya menyatakan kesiapan untuk memperkuat sinergi dengan Polres Kepulauan Sula guna menjaga situasi kamtibmas senantiasa kondusif.
“Komunikasi dan koordinasi yang baik harus terus dipertahankan agar keamanan daerah tetap terjaga dan pembangunan berjalan optimal,” tegasnya.(DN)








