Peringati Hari Nelayan ke-60, Slamet: Pemerintah Terapkan UU No: 7/2016

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi IV DPR RI membidangi pertanian dan kehutanan, drh Slamet meminta Pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaksanakan sungguh-sungguh UU No: 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

“Hari ini adalah momentumnya, karena bertepatan dengan Hari Nelayan ke-60. Pemerintah harus hadir di tengah-tengah para nelayan dengan memberikan jaminan perlindungan bagi profesi mereka melalui penerapan aturan yang telah disahkan Paripurna DPR RI empat tahun silam,” ungkap Slamet dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Senin (6/4).

Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil IV Provinsi Jawa Barat itu mengungkapkan, pada hari nelayan ini dia berharap pemerintah dapat membuat para nelayan bangga terhadap profesinya. Hal itu, harus menjadi perhatian Pemerintah dengan menempatkan nelayan sebagai profesi yang terhormat.

“Pak Presiden, Pak Menteri, buatlah para nelayan kita bangga dengan profesinya. Posisikan nelayan kita sebagai profesi yang terhormat,” ungkap laki-laki kelahiran Rembang, Jawa Tengah, 19 Mei 1971 yang sudah dua periode dipercaya menjadi wakil di komisi mengurus urusan pangan ini.

Sebagai wakil rakyat, laki-laki lulusan kedokteran hewan Universitas Udayana (Bali) yang sudah lama menetap di Kampung Kadudampit, Sukabumi ini berkomitmen dirinya bakal terus memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan para nelayan bersama Fraksi PKS.

“Saya mengucapkan hari nelayan bagi teman-teman nelayan di seluruh Indonesia. Dalam suasana yang tidak menentu akibat pandemi Covid-19, iringan doa untuk saudara-saudaraku tercinta, para nelayan. Semoga Allah SWT selalu memudahkan urusan dan melimpahkan rezekinya,” demikian drh Slamet. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait