Petugas Gerebek Pekarangan Kosong di Sumberasri, 16 Batang Jati dan Serkel Ditemukan

  • Whatsapp
Foto: Tim gabungan Perhutani bersama jajaran Polsek Purwoharjo melakukan operasi penertiban terkait dugaan peredaran kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi. (Doc, Istimewa)

BANYUWANGI,Beritalima.com – Tim gabungan Perhutani bersama jajaran Polsek Purwoharjo melakukan operasi penertiban terkait dugaan peredaran kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi di wilayah Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Kamis (1/10/2026).

Operasi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut menyasar sebuah pekarangan kosong di Dusun Bangkandel, RT 03/RW 01, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo.

Bacaan Lainnya

Petugas bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya tumpukan kayu jati di lokasi tersebut. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan 16 batang kayu jati gelondongan dengan total volume sekitar 1,93 meter kubik.

Selain kayu jati, petugas juga menemukan satu unit mesin serkel duduk yang berada di lokasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi. Kayu itu juga diduga kuat berasal dari kawasan hutan BKPH Curahjati.

Foto: Tim gabungan Polisi bersama Polhutmob grebek rumah kosong ditemukan 16 batang kayu jati tanpa dokumen. (Doc, Istimewa)

Selanjutnya, seluruh barang bukti kayu jati diamankan dan dibawa ke TPK Gaul untuk proses lebih lanjut. Sementara satu unit serkel duduk diamankan di Posko Benculuk.

Kegiatan tersebut melibatkan personel gabungan, di antaranya Asper/KBKPH Curahjati, Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo beserta tiga anggota, KRPH Curahjati, PLH KRPH Karetan, KRPH Tegalsari, KRPH Kalipait, Danru Polhutmob beserta dua anggota, serta sejumlah personel staf BKPH Curahjati dan BKPH Blambangan.

Danru Polhutmob, Edi Wibowo, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diterima petugas mengenai keberadaan tumpukan kayu jati di wilayah Sumberasri.

Menurut Edi, petugas kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Dari hasil pengecekan, ditemukan kayu jati gelondongan dalam jumlah cukup banyak serta sebuah mesin serkel.

“Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Di tempat tersebut ditemukan 16 batang kayu jati gelondongan dengan volume 1,93 meter kubik dan satu unit serkel duduk,” ujarnya.

Ia menambahkan, kayu tersebut diamankan untuk kepentingan proses lebih lanjut. Sementara laporan terkait temuan tersebut telah dibuat oleh KRPH Curahjati.

Penanganan temuan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Foto: Mesin serkel diamankan petugas. (Doc, Istimewa)

Hingga kini, asal-usul kayu, kepemilikan barang bukti, serta pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan kayu tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penelusuran petugas. (Rony//B5)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait