Pj Bupati Pamekasan Kukuhkan 74 Anggota Paskibraka

  • Whatsapp

PAMEKASAN,Beritalima.com- 74 anggota Pengibar Bendera Pusaka( PASKIBRAKA) dikukuhkan Pj Bupati Pamekasan Fattah Jasin di Pendopo Agung Ronggosukowati Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis, 16/08).

Acara pengukuhan berlangsung hikmat. Dan dihadiri juga oleh Forpimda, Ketua Pengadilan Negeri, Pj Sekda, para Staf ahli dan asisten, Kepala OPD dan para tamu undangan lainnya Rabu Tanggal 15/08).

Bacaan Lainnya

Pj Bupati Pamekasan Fattah Jasin, mengatakan anggota Paskibraka merupakan orang pilihan dalam mengemban tugas negara untuk menaikkan dan sekaligus menurunkan copy bendera pusaka merah putih pada HUT RI ke 73 pada tanggal 17 Agustus 2018.

“Ucapan ini sangat penting saya sampaikan mengingat tidak mudah bagi seseorang pelajar untuk mendapatkan kehormatan dan kepercayaan negara sebagai Paskibraka. Dimana untuk mencapai ini harus melalui proses seleksi yang ketat, dan dengan latihan fisik, mental yang berat,”Tuturnya.

Ditambahkan olehnya, bahwa tugas sebagai Paskibraka merupakan tugas yang mulia, Agung dan suci. Karena bendera pusaka yang akan dikibarkan pada detik-detik proklamasi kemerdekaan RI adalah panji kebesaran dan simbul bangsa Indonesia.

“Pada sang Dwi warna itulah terkandung nilai histories yang sangat sakral dimana jika kita mampu meresapi dan menghayati dengan baik Insya Allah tidak akan pernah ada kesangsian dan keraguan dihati kita untuk mempertahankan dan melanjutkan cita-cita proklamasi,”Imbuhnya.

Fattah Jasin berharap agar anggota Paskibraka hendaknya benar-benar mampu memahami dan menghayati kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya sehingga setiap derap langkah harus disertai dengan penghayatan dan semangat yang tinggi.

“Hikmat tidaknya pelaksanaan upacara detik-detik proklamasi yang akan digelar pada 17 Agustus nanti berada di tangan putra-putri kebanggaan kita semua ini. Mohon doa restu dari orang tua sangat diharapkan sehingga Paskibraka ini dapat melaksanakan tugas dengan baik,” Tutupnya.

Reporter : Andy.k
Editor : Santoso
Publisher: Redaksi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *