JAKARTA, beritalima.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menegaskan komitmennya mengawal berbagai aspirasi pelaku koperasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Komitmen tersebut disampaikan saat menerima audiensi Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) yang menyampaikan sejumlah usulan strategis guna memperkuat posisi koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Fraksi PKB, Lantai 4 Gedung Nusantara I DPR RI, Kamis (4/6/2026), dihadiri 11 perwakilan Forkopi. Mereka diterima oleh Kapoksi Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim bersama anggota Fraksi PKB, Nasim Khan dan Imas Aan Ubudiyah.
Perwakilan Forkopi, Kamaruddin Batubara, mengatakan pihaknya datang untuk memastikan substansi RUU Perkoperasian tetap berpihak kepada jati diri koperasi dan tidak mengarah pada model korporasi yang berorientasi keuntungan semata.
“Kedatangan kami ke Fraksi PKB untuk menyampaikan beberapa poin yang menurut kami penting dimasukkan dalam RUU Perkoperasian. Kami berharap RUU Perkoperasian jangan sampai mengubah koperasi menjadi korporasi,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Forkopi menyampaikan lima poin utama yang dinilai krusial untuk diakomodasi dalam RUU Perkoperasian. Kelima poin tersebut meliputi hak milik bagi koperasi, pengaturan usaha simpan pinjam, keadilan perpajakan, penerapan restorative justice dalam penyelesaian sengketa, serta pengakuan hukum terhadap sistem tanggung renteng.
Menurut Kamaruddin, koperasi sebagai badan hukum seharusnya memiliki hak untuk memiliki tanah dengan status Hak Milik atas nama lembaga. Selama ini, banyak aset koperasi masih menggunakan nama pribadi pengurus sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Koperasi adalah badan hukum sehingga harus memiliki hak keperdataan yang sama untuk memiliki aset strategis. Negara pernah mengakui koperasi sebagai subjek Hak Milik dan koperasi pertanian diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah. Seharusnya koperasi lain juga memiliki kesempatan yang sama berdasarkan prinsip kesetaraan di depan hukum,” katanya.
Forkopi juga meminta agar usaha simpan pinjam koperasi tidak ditempatkan sebagai bagian dari sektor keuangan sebagaimana lembaga keuangan komersial. Menurut mereka, penyamaan tersebut dapat mengaburkan karakter koperasi yang dibangun atas asas kekeluargaan dan gotong royong.
Selain itu, mereka mengusulkan agar fasilitas perpajakan bagi koperasi tetap dipertahankan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perkoperasian. Forkopi menilai transaksi antara anggota dan koperasi merupakan aktivitas internal yang tidak semestinya dibebani pajak secara berlebihan.
Di bidang penyelesaian sengketa, Forkopi mendorong pendekatan restorative justice melalui mediasi dan musyawarah. Mereka juga meminta sistem tanggung renteng yang selama ini diterapkan banyak koperasi di Indonesia mendapatkan pengakuan hukum dalam regulasi baru.
Kapoksi Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Rivqy Abdul Halim, menyambut positif berbagai masukan tersebut. Menurutnya, keterlibatan langsung pegiat koperasi sangat penting agar regulasi yang lahir benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan.
“Aspirasi yang disampaikan Forkopi akan kami tindak lanjuti dalam proses pembahasan RUU Perkoperasian. Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Fraksi PKB,” ujar Rivqy.
Pria yang akrab disapa Gus Rivqy itu menegaskan bahwa koperasi merupakan implementasi nyata amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan perekonomian nasional sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Karena itu, revisi undang-undang harus menjadi momentum memperkuat identitas koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat.
“RUU Perkoperasian harus mampu memberikan ruang tumbuh bagi koperasi agar semakin modern, profesional, dan kompetitif tanpa meninggalkan nilai gotong royong, kebersamaan, dan kesejahteraan anggota yang menjadi ruh koperasi,” tegasnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, menegaskan bahwa Fraksi PKB memandang koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional yang harus mendapat dukungan penuh dari negara.
“Aspirasi yang disampaikan Forkopi sejalan dengan semangat Fraksi PKB dalam menjaga koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang harus mendapat dukungan dari segenap pihak,” kata Nasim.
Menurutnya, di tengah tantangan ekonomi global, koperasi memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi masyarakat dari bawah sekaligus menjadi sarana pemberdayaan UMKM dan pemerataan kesejahteraan.
“Regulasi yang lahir nantinya harus berpihak pada penguatan koperasi. Jangan sampai koperasi dibebani aturan yang justru menyulitkan ruang geraknya. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum, kemudahan usaha, dan perlindungan agar koperasi dapat berkembang lebih kuat, mandiri, dan berdaya saing,” pungkasnya. (*)








