TULUNGAGUNG, beritalima.com- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, menghadiri sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang pemberian Remisi Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung, bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Senin, (17/8/2026).
Hadir dalam penyerahan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu, Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung beserta jajaran, Sekda Tulungagung, Ketua DPRD Tulungagung, Kapolres, Dandim 0807, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala BNNK, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Kementerian Agama, Rektor UIN Sayyid Ali Rahmatullah, Camat Kedungwaru, Kapolsek Tulungagung Kota, Danramil Tulungagung, serta jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Lapas Kelas IIB Tulungagung, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, serta seluruh pihak yang selama ini berperan dalam pelaksanaan pembinaan terhadap warga binaan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tulungagung, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan pembinaan terhadap warga binaan secara berkesinambungan,” ujarnya.
Menurutnya, peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi menjadi momentum untuk melakukan refleksi, introspeksi, sekaligus memperkuat komitmen kebangsaan.
Kemerdekaan, lanjutnya, harus dimaknai sebagai kesempatan bagi setiap individu untuk memperbaiki diri, meningkatkan kualitas hidup, serta memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara.
Pemberian remisi memiliki makna penting. Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, kepatuhan terhadap peraturan, serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, memperkuat keimanan, meningkatkan disiplin, serta mempersiapkan diri untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat,” ucapnya.
Ia mengatakan, sistem pemasyarakatan di Indonesia saat ini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pelaksanaan hukuman. Lembaga pemasyarakatan juga menjadi tempat pembinaan, pendidikan, pelatihan, pembentukan karakter, hingga proses reintegrasi sosial.
Tujuan akhirnya, agar warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, memiliki keterampilan, bertanggung jawab, serta mampu menjalankan fungsi sosial secara positif.
“Setiap manusia memiliki kesempatan untuk berubah. Kesalahan di masa lalu tidak harus menentukan masa depan. Yang paling penting adalah bagaimana kita belajar dari pengalaman, memperbaiki diri, dan membuktikan perubahan melalui tindakan nyata,” katanya.
Pihaknya menilai, pemberian remisi mencerminkan hadirnya negara dalam memberikan keadilan yang berorientasi pada nilai kemanusiaan. Keadilan, bukan hanya mengenai penghukuman, tetapi juga pemulihan, pembinaan, dan pemberian kesempatan. Ia turut mengapresiasi berbagai program pembinaan yang telah dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Tulungagung, baik pembinaan kepribadian, keagamaan, pendidikan, pelatihan keterampilan, maupun berbagai program produktif lainnya.
Program-program tersebut dinilai menjadi bekal penting bagi warga binaan agar mampu hidup mandiri setelah menyelesaikan masa pidana.
Pemkab Tulungagung, berkomitmen mendukung upaya pembinaan melalui sinergi lintas sektor, baik bersama perangkat daerah, aparat penegak hukum, instansi vertikal, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, dunia usaha, maupun elemen masyarakat lainnya.
“Keberhasilan pembinaan warga binaan tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pemasyarakatan, keluarga, dan masyarakat,” ungkapnya.
Selain memberikan apresiasi kepada warga binaan penerima remisi, Plt. Bupati juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh petugas pemasyarakatan yang dinilainya memiliki tugas strategis dalam menjaga keamanan, memberikan pembinaan, membangun harapan, serta menyiapkan proses reintegrasi sosial. Ia berharap profesionalisme, integritas, dan dedikasi petugas pemasyarakatan terus dipelihara dan ditingkatkan.
Kepada keluarga warga binaan, Ahmad Baharudin berpesan agar terus memberikan dukungan, penerimaan, bimbingan, dan kesempatan kepada anggota keluarga yang menjalani proses pembinaan.
Sementara kepada masyarakat, ia mengajak agar memberikan ruang kepada mantan warga binaan untuk kembali berkontribusi secara positif. Menurutnya, stigma sosial yang berlebihan justru dapat menghambat proses reintegrasi.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, lanjut Ahmad Baharudin, hendaknya menjadi titik awal untuk meraih “kemerdekaan batin”, yakni merdeka dari kebiasaan buruk, pelanggaran hukum, penyalahgunaan narkotika, kekerasan, serta berbagai sikap yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Isi kemerdekaan dengan hal-hal yang baik. Tingkatkan ibadah, perkuat akhlak, bangun etos kerja, pelajari keterampilan, dan siapkan diri menjadi pribadi yang bermanfaat,” pesannya.
Ditambahkannya, para penerima remisi nantinya mampu menjadi agen perubahan, teladan bagi keluarga, serta warga negara yang taat hukum dan mencintai bangsa Indonesia.
Di akhir sambutannya, Plt. Bupati Tulungagung mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi. Ia berharap remisi tersebut dapat menjadi penyemangat untuk terus berubah dan menjadi langkah awal menuju kehidupan yang lebih baik.
“Semoga remisi yang diterima membawa manfaat, menjadi penyemangat untuk terus berubah, dan menjadi langkah awal menuju kehidupan yang lebih baik,” pungkasnya.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan Remisi Umum kepada perwakilan warga binaan serta rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIB Tulungagung. “Dirgahayu Republik Indonesia” ke-81. (Dst).








