PALEMBANG, BeritaLima.Com Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap praktik ilegal aktivasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang diduga digunakan untuk melegalkan sekitar 12.000 unit telepon seluler impor agar dapat terhubung ke jaringan operator seluler di Indonesia.
Dalam kasus yang menjadi perhatian serius di sektor kejahatan siber tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi yang beroperasi di Palembang, Batam, dan Bali.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya penjualan ponsel impor yang telah memperoleh akses jaringan operator Indonesia tanpa melalui prosedur resmi.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan di sebuah konter telepon seluler di kawasan Komplek Ruko PS, Kota Palembang.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah perangkat yang telah mendapatkan aktivasi IMEI melalui mekanisme tidak sah. Penelusuran lebih lanjut terhadap perangkat digital dan transaksi elektronik mengungkap adanya manipulasi data registrasi dengan memanfaatkan dokumen paspor milik warga negara asing (WNA) tanpa seizin pemiliknya.
Empat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. AR (43) diduga sebagai aktor utama yang melakukan proses aktivasi IMEI menggunakan data paspor WNA.
RK (42) berperan sebagai pemilik konter sekaligus penyedia jasa aktivasi sinyal bagi ponsel impor. Sementara IJ (26) dan BRW (40) diduga bertugas menyiapkan serta memanipulasi data pendukung berupa kode batang IMEI dan dokumen elektronik yang digunakan dalam registrasi ilegal.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para pelaku diperkirakan telah mengaktifkan sekitar 12.000 unit telepon seluler impor. Aktivitas tersebut tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi bagi para pelaku, tetapi juga berpotensi merugikan negara serta mengganggu sistem pengawasan perangkat telekomunikasi nasional.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa telepon seluler berbagai merek, dokumen elektronik, foto paspor WNA, tangkapan layar kode batang IMEI, kartu SIM, perangkat digital, akses akun registrasi, hingga dokumen transaksi keuangan yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan celah layanan registrasi perangkat yang sebenarnya diperuntukkan bagi wisatawan asing.
“Para pelaku memanfaatkan data paspor warga negara asing tanpa hak untuk mendaftarkan perangkat telepon seluler yang berasal dari luar negeri agar dapat digunakan pada jaringan operator di Indonesia. Modus ini terorganisasi dan melibatkan beberapa pihak dengan peran berbeda. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut memiliki nilai strategis dalam menjaga keamanan ruang digital sekaligus melindungi ekosistem telekomunikasi nasional dari penyalahgunaan sistem elektronik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas berbagai bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat maupun negara.
“Kejahatan siber terus berkembang dengan berbagai modus yang memanfaatkan teknologi dan sistem elektronik. Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan teknologi informasi yang dapat merugikan masyarakat, negara, maupun mengganggu sistem yang telah dibangun untuk melindungi kepentingan publik,” tegasnya.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami aliran dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta jaringan yang diduga terkait dengan praktik manipulasi data elektronik tersebut.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat telekomunikasi melalui jalur resmi serta memastikan legalitas IMEI perangkat yang digunakan guna mendukung terciptanya ekosistem digital yang aman, tertib, dan terlindungi. ( Nn)








