GRESIK, beritalima.com – Satresnarkoba Polres Gresik menangkap dua pria berinisial DE alias Bedun (32) dan MWF (30) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik selatan. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat total 38,066 gram yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan Gresik selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, pada Minggu (19/7/2026).
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan 17 paket sabu yang telah dikemas untuk diedarkan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, dua telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku. Nilai ekonomis sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp68,4 juta.
“Hasil pemeriksaan mengungkap, kedua tersangka berperan sebagai kurir dengan modus sistem ranjau, yakni meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli. Mereka diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar empat bulan dengan wilayah edar meliputi Wringinanom, Driyorejo, Karangandong hingga Legundi,” tegas Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu setiap pekan. Dari aktivitas tersebut, mereka memperoleh upah sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang dipasang.
Kapolres menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(Ron)








