GRESIK, beritalima.com – Polres Gresik mengungkap 14 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka.
Operasi kewilayahan itu digelar mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Pengungkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Gresik bersama jajaran Polsek di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani saat press release di Mapolres Gresik mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Gresik.
Dari 14 kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total sekitar 36,071 gram, ganja seberat 1,031 gram, serta 51.410 butir pil double L.
“Sehingga dari pengungkapan tersebut, kita bisa menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa/orang dari Bahaya penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya.
Selain mengamankan 17 tersangka, polisi masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah jaringan peredaran narkotika. Sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas mengamankan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 22,192 gram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan 48 botol berisi 48.000 butir pil double L. Sementara pelaku berinisial SS masih dalam pencarian dan telah masuk DPO.
Kasus peredaran pil double L juga diungkap di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik. Polisi mengamankan tersangka berinisial RFR bersama 3.410 butir pil double L.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RFR mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masih berstatus DPO di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Pil tersebut kemudian diedarkan di wilayah Gresik Kota.
Pengungkapan lainnya dilakukan Polsek Driyorejo pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Cangkir. Polisi mengamankan tersangka berinisial M beserta delapan paket sabu dengan berat total sekitar 5,074 gram.
Dari tangan tersangka, petugas juga menemukan ganja dengan berat netto sekitar 1,031 gram. Berdasarkan keterangan M, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial UAF yang kini masih berstatus DPO.
Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar, hingga Panceng.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga dapat dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut diperkirakan mencapai Rp130,5 juta. Nilai tersebut terdiri atas sabu sekitar Rp54 juta dan pil double L sekitar Rp76,5 juta.(Ron)








