GRESIK, beritalima.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AD (28), warga Kecamatan Menganti.
AD ditangkap pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di depan sebuah rumah kos di Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total bruto sekitar 81,46 gram. Sebanyak 21 plastik klip ditemukan di dalam pakaian yang dikenakan tersangka, sedangkan sembilan paket lainnya ditemukan di kamar kosnya.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik, terutama kawasan Menganti.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka AD. Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pembuntutan sebelum akhirnya mengamankan tersangka,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Dari pemeriksaan awal, AD mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial CM yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sabu tersebut didapatkan AD melalui sistem ranjau sebanyak satu paket dengan berat sekitar 100 gram. Pengambilan dilakukan di tepi Jalan Raya Kendung, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, pada Senin (27/7/2026).
“Tersangka berperan sebagai kurir atau kuda. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket untuk diedarkan dengan sistem ranjau,” jelasnya.
Polisi menyebut AD telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan. Wilayah peredarannya berada di kawasan Gresik bagian selatan, terutama Kecamatan Menganti dan sekitarnya.
Dalam satu minggu, tersangka mengaku mampu mengedarkan sabu antara 20 hingga 100 gram. Narkotika tersebut dikemas dalam berbagai ukuran dan dijual mulai dari paket Rp100 ribu, Rp150 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu, hingga paket setengah gram dan satu gram.
Selain 30 plastik klip berisi diduga sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya lima pack plastik klip, empat plastik klip kosong, satu skrop yang terbuat dari sedotan plastik, potongan isolasi, satu bekas bungkus permen, satu timbangan elektrik, bekas kotak plastik cotton buds, satu unit handphone Realme warna emas, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro.
Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, nilai ekonomis sabu yang diamankan diperkirakan mencapai Rp146,6 juta. Nilai tersebut dihitung berdasarkan estimasi harga eceran sabu sekitar Rp1,8 juta per gram.
Kepada penyidik, AD mengaku tertarik menjadi kurir narkotika karena dijanjikan imbalan Rp1 juta serta mendapatkan sabu sebanyak lima gram.
Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, jajarannya akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya. (Ron)








