Polres Kepulauan Sula Serahkan Tersangka Pencabulan Anak ke Kejaksaan

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritaLima.com –
Polres Kepulauan Sula melalui Satuan Reserse Kriminal telah melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Penyerahan dilakukan dini hari sekitar pukul 11.00 Wit di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dengan tersangka berinisial K.A. alias S (47) bekerja sebagai petani dan berdomisili di Desa Buruakol, Kecamatan Mangoli Tengah. Ia diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b, Pasal 417, dan Pasal 473 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Barang bukti yang diserahkan meliputi satu lembar kaos lengan pendek bermotif merah muda dan satu lembar celana pendek berwarna merah muda. Semua diterima dalam keadaan lengkap oleh Jaksa Fungsional W.I.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto Melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Lauwanto saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/26), menegaskan komitmennya, “Perkara yang menyangkut anak adalah prioritas utama. Kami tangani secara profesional, transparan, sesuai hukum. Pelaku akan ditindak tegas, sedangkan korban kami lindungi sepenuhnya demi keadilan.”

Dengan selesainya Tahap II ini, perkara resmi masuk ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Polisi berjanji akan terus memberantas kejahatan, khususnya yang merugikan anak, demi menciptakan masyarakat yang aman dan berkeadilan, “tindasnya. (DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait