SAMPANG, Beritalima.com | Polres Sampang mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun berinisial RR. Dalam perkara tersebut, penyidik mengidentifikasi sebanyak 27 orang yang diduga terlibat. Hingga saat ini, 12 terduga pelaku telah diamankan, sementara 15 lainnya masih dalam pengejaran, Kamis (9/7/2026).
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan yang diterima polisi pada 30 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sampang langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pada keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB.
Penyidikan kemudian dikembangkan dan pada 3 Juli 2026 polisi kembali menangkap lima orang yang diduga terlibat. Salah seorang di antaranya diamankan di wilayah Bangkalan saat hendak menuju Surabaya. Hingga kini, total 12 terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari 27 orang yang telah kami identifikasi, saat ini sudah 12 orang berhasil diamankan. Sisanya masih terus kami lakukan pengejaran,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan kepada awak media.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi secara berulang sejak Februari hingga Juni 2026. Polisi menduga korban mengalami pencabulan sebanyak enam kali di lokasi yang berbeda.
Tiga lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) berada di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong. Seluruh lokasi tersebut telah didatangi penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kapolres menjelaskan, para pelaku diduga memiliki hubungan pertemanan sehingga saling mengajak satu sama lain untuk melakukan perbuatan tersebut. Modus yang digunakan adalah mengajak korban keluar saat sedang berkumpul, kemudian memberikan minuman keras sebelum melakukan aksi pencabulan secara bergantian.
Korban, lanjut Kapolres, tidak segera melaporkan peristiwa yang dialaminya karena diduga mendapat ancaman dari para pelaku. Rasa takut itulah yang membuat korban memilih diam hingga akhirnya memberanikan diri melapor kepada polisi pada akhir Juni.
“Korban terus diancam sehingga tidak berani melapor. Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas para pelaku,” katanya.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa korban tinggal bersama neneknya karena tidak lagi diasuh oleh kedua orang tuanya. Polisi menduga kondisi tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Saat ini, penyidik masih memburu 15 terduga pelaku yang identitasnya telah dikantongi. Kepolisian memastikan proses pengejaran akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat berhasil diamankan.
Dalam perkara tersebut, polisi juga mendalami kemungkinan adanya pelaku yang masih berstatus anak. Apabila ditemukan, proses penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam memilih lingkungan pergaulan dan penggunaan media sosial. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.
“Peran keluarga sangat penting dalam memberikan pengawasan dan pendampingan kepada anak. Kami berharap masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (FA)








