MALANG, beritalima.com – Ratusan Pembimbing Ibadah Haji (PIH) dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Jawa Timur mempersoalkan pemblokiran nomor porsi haji yang membuat mereka tidak dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekaligus mendampingi jamaah pada musim haji 2026.
Perwakilan Forum Komunikasi KBIHU Jatim dari Pasuruan, H Abdulloh Fahmi Salam, mengatakan para pembimbing tersebut telah memenuhi berbagai persyaratan dan sebagian telah memiliki nomor porsi sejak 2012 hingga 2014.
“Semua syarat sudah dipenuhi. Nomor porsi kami diperoleh melalui mekanisme resmi pemerintah dan sudah menunggu belasan tahun, tetapi sekarang masih diblokir,” ujar Fahmi kepada awak media, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, pemblokiran terjadi pada sistem perbankan. Namun, pihaknya mempertanyakan dasar serta instruksi yang menjadi landasan pemblokiran tersebut.
“Pemblokiran dilakukan melalui bank. Dasar dan instruksinya juga perlu dijelaskan secara terbuka. Yang kami pahami kebijakan itu berkaitan dengan Kementerian Haji dan Umrah,” katanya.
Gus Fahmi menilai keberadaan PIH KBIHU justru dapat membantu pemerintah dalam mendampingi jamaah, terlebih jumlah petugas haji dinilai belum sebanding dengan kebutuhan di lapangan.
Ia menyebut ketentuan satu pembimbing untuk 151 jamaah membuat peran KBIHU cukup strategis dalam pendampingan.
“Kami bukan meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta kepastian terhadap nomor porsi yang sudah diperoleh secara resmi. Bahkan kami bersedia memenuhi seluruh persyaratan baru,” tegasnya.
Para pembimbing juga mengaku telah menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta ketika memperoleh nomor porsi.
“Ada yang mendaftar sejak 2012 sampai 2014 untuk keberangkatan 2026 atau 2027. Kami mempertanyakan mengapa porsi yang sudah lama dimiliki justru diblokir,” ujarnya.
Pernah Terjadi Sebelumnya
Perwakilan KBIHU Malang, H Sobri, mengatakan persoalan serupa pernah terjadi pada 2023. Setelah mendapat masukan dari Forum Komunikasi KBIHU, pemblokiran disebut kembali dibuka pada 2024 dan 2025.
“Kalau aturan yang digunakan masih sama, mengapa sekarang diblokir lagi? Kami mempertanyakan dasar hukumnya agar tidak terjadi ketidakjelasan,” kata Sobri.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata soal keberangkatan pembimbing, tetapi menyangkut kepastian administratif bagi mereka yang telah mengikuti mekanisme pemerintah sejak bertahun-tahun lalu.
Regulasi Baru Jadi Sorotan
Pemerintah memang telah mengubah mekanisme pembimbing KBIHU melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019.
Pasal 56 mengatur KBIHU yang dilibatkan dalam pendampingan haji dapat mengusulkan pembimbing untuk memperoleh kuota dari Menteri. KBIHU juga harus memenuhi persyaratan, termasuk memiliki sedikitnya 151 jamaah untuk satu pembimbing. [Red]







