PP Soal Pelapor Kasus Korupsi Dapat Hadiah Diteken Jokowi

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com– Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemberian penghargaan kepada masyarakat dalam pemberantasan dan pengungkapan korupsi, khususnya bagi yang melaporkan akan diberi hadiah sebesar Rp 200 juta, sudah di tanda tangani presiden Joko Widodo.

PP tersebut tertuang dalam Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bagi masyarakat yang berjasa membantu upaya penceg‎ahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.

Dalam Pasal 13 ayat 2, penghargaan diberikan kepada, masyarakat yang aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi, atau pelapor.

“Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberikan dalam bentuk, a. Piagam, dan/atau, b. Premi,” tulis PP Nomor 43 Tahun 2018, seperti dikutip dalam laman Sekretaris Negara, Jakarta, Selasa (9/10/2018).

PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 17 September 2018 tersebut, turut menyebutkan nilai bagi pelapor tindakan korupsi, penghargaan berupa premi, diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah),” tulis Pasal 17 ayat 2.

Sedangkan, Pasal 17 ayat 3 menyebutkan, dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, ‎besaran premi diberikan sebesar dua permil dari uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan.

“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp 10.000.000,” tulis ayat 4 di PP tersebut.

Menurut PP 43/2018 itu, masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau pun penegak hukum.

Pelapor wajib melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri lain dan dokumen atau keterangan terkait tindak pidana korupsi yang dilaporkan, dimana setelah melaporkan, pelapor juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Penegak hukum nantinya, akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi. (Red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *