PPNPN Istana Kepresidenan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia Jakarta telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Ini ditandai dengan penyerahan sertifikat dan 125 kartu kepesertaan mereka di Wisma Negara, Jakarta Pusat, Rabu (27/02/2019).

Sertifikat dan kartu kepesertaan itu secara simbolis diserahkan Asisten Deputi Direktur Bidang TI BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta, Tarimantan S Saragih, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Sudirman, Erni Purnamawati, kepada Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Kepresidenan Jakarta, Rika Kiswardani.

Dalam kesempatan itu, Erni Purnamawati mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kepedulian Tim Istana Kepresidenan untuk mendaftarkan PPNPN-nya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini langkah yang tepat untuk memberikan perlindungan pada pekerja sesuai amanah undang-undang,” kata Erni.

Dikemukakan, program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepastian perlindungan pada seluruh tenaga kerja atas segala resiko yang terjadi pada saat melakukan aktivitas pekerjaan, sehingga pekerja merasa lebih tenang dalam bekerja dan mendorong peningkatan produktivitas.

“Terima kasih kepada Tim Istana atas kerjasamanya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada PPNPN Istana untuk mendapatkan perlindungan 3 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM),” kata Erni.

“Dan, kami telah berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Disampaikannya pula, setelah menjadi peserta secara otomatis PPNPN Istana ini memiliki hak atas manfaat program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Dicontohkan, untuk program JKK, jika peserta mengalami kecelakaan kerja, peserta berhak mendapatkan manfaat biaya pengobatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, dan santunan sementara tidak mampu bekerja.

Jika peserta akhirnya meninggal dunia, ahli warisnya berhak mendapat santunan senilai 48 kali upah yang dilaporkan.

Namun jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan Jaminan Kematian dengan nilai maksimal Rp 36 juta.

Sedangkan untuk program JHT, selain sebagai tabungan hari tua, peserta juga mendapatkan manfaat tambahan seperti pinjaman kepemilikan rumah dan diskon di ribuan merchant kerjasama.

Sementara itu Rika Kiswardani menyatakan, keselamatan kerja menjadi hal yang penting. Namun demikian, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga tak kalah penting.

“Pekerja PPNPN di lingkungan Istana juga perlu dijaga kemanan dan kenyamanannya dalam bekerja, agar mereka dan keluarga di rumah tenang,” ujar Rika.

Berdasarkan data tahun 2018, diketahui bahwa sebanyak 1,5 juta pekerja Non ASN di Indonesia telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, selain sekitar 50 juta pekerja kategori lainnya.

“Dengan didaftarkannya pegawai Non ASN atau PPNPN ini pada program BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap dapat menjadi contoh untuk lembaga atau instansi lain agar lebih sadar dan memperhatikan perlindungan masyarakat pekerja di linkungan kerjanya

“Dan jika pekerja sudah terlindungi dari resiko-resiko kerja, semoga mereka dapat bekerja lebih tenang dan produktif,” pungkasnya di akhir acara. (Ganefo)

Teks Foto: Asdep Bidang TI BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta, Tarimantan S.Saragih (tengah), dan Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Sudirman, Erni Purnamawati (kiri), menyerahkan sertifikat kepesertaan kepada Deputi Bidang Administrasi & Pengelolaan Istana Kepresidenan Jakarta, Rika Kiswardani.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *