Surabaya, beritalima.com | Mekanisme praperadilan kembali menjadi sorotan. Lembaga ini dinilai berisiko kehilangan fungsi utamanya sebagai pengawas penggunaan kewenangan aparat penegak hukum apabila pemeriksaan hakim hanya berhenti pada kelengkapan administratif dan hitungan jumlah alat bukti.
Kritik tersebut disampaikan Yakubus Welianto, mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (PSDKU Jakarta), dalam kajian mengenai independensi hakim, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, serta pentingnya checks and balances dalam sistem peradilan pidana.
Yakubus menilai praperadilan sejak awal tidak dirancang sekadar sebagai formalitas hukum acara pidana. Praperadilan seharusnya menjadi instrumen kontrol terhadap kewenangan negara, terutama ketika aparat memiliki kewenangan melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan hingga menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Sorotan semakin mengemuka setelah data Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) terhadap 80 putusan praperadilan menunjukkan 68 permohonan atau sekitar 85 persen ditolak. Sebanyak sembilan permohonan atau sekitar 11 persen dinyatakan tidak dapat diterima, satu perkara gugur, dan hanya dua permohonan atau sekitar 3 persen yang dikabulkan.
Angka tersebut, menurut Yakubus, tidak dapat serta-merta dijadikan bukti bahwa hakim berpihak kepada Kepolisian.
Sampel penelitian tersebut juga bukan representasi statistik nasional seluruh perkara praperadilan di Indonesia.
Namun, angka itu dinilai cukup penting untuk memunculkan pertanyaan mendasar: seberapa efektif praperadilan menjalankan fungsi kontrol terhadap kewenangan penyidikan?
“Apakah tindakan penyidik hampir selalu sempurna?
Apakah kualitas permohonannya lemah? Apakah beban pembuktian tidak seimbang?
Ataukah pengujian hakim masih terlalu formalistik?” demikian pokok pertanyaan yang diajukan dalam kajian tersebut.
Putusan MK Jadi Tonggak
Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 menjadi salah satu pijakan penting dalam perkembangan praperadilan.
Melalui putusan tersebut, objek praperadilan diperluas, antara lain mencakup penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
MK juga memberikan pemaknaan terhadap standar bukti dalam penetapan tersangka, yakni sekurang-kurangnya berdasarkan dua alat bukti sebagaimana hukum acara pidana.
Menurut Yakubus, putusan tersebut menunjukkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka bukan tindakan yang berada di luar jangkauan pengawasan yudisial.
Karena itu, pemeriksaan praperadilan dinilai tidak semestinya hanya berubah menjadi persoalan numerik: apakah dua alat bukti tersedia atau tidak.
Yang juga harus diuji adalah apakah alat bukti tersebut diperoleh secara sah dan memiliki relevansi rasional dengan dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penggunaan kewenangan negara.
Jika hakim hanya menghitung jumlah alat bukti tanpa menguji aspek legalitasnya, praperadilan dikhawatirkan bergeser dari judicial scrutiny menjadi sekadar numerical scrutiny.
Jangan Berhenti pada Checklist Administrasi
Kritik serupa diarahkan terhadap pola pemeriksaan yang terlalu administratif.
Kelengkapan surat perintah, kewenangan pejabat, dan dokumen penyidikan memang penting. Namun, menurut Yakubus, prinsip due process of law tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah dokumen administratif tersedia.
Dalam perkara penahanan, misalnya, pemeriksaan seharusnya juga mempertanyakan alasan konkret mengapa seseorang harus ditahan, apakah penahanan diperlukan, proporsional, serta memiliki dasar faktual yang dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian pula dalam penetapan tersangka. Dua alat bukti tidak semestinya diperlakukan hanya sebagai “karcis” menuju status tersangka tanpa melihat legalitas dan relevansinya.
Di sisi lain, pemeriksaan praperadilan tetap tidak boleh berubah menjadi pemeriksaan pokok perkara.
Tantangannya adalah menemukan batas yang tepat: hakim tidak mengambil alih kewenangan pemeriksaan pokok perkara, tetapi tetap melakukan pengujian yudisial yang sungguh-sungguh terhadap legalitas tindakan aparat.
Independensi Hakim Jadi Kunci
Persoalan berikutnya adalah independensi hakim.
Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan larangan campur tangan pihak lain terhadap urusan peradilan. Ketentuan tersebut diperkuat Pasal 3 ayat (3) yang memuat konsekuensi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melanggar larangan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks praperadilan, posisi hakim menjadi sangat penting karena institusi yang kewenangannya diuji adalah aparat penegak hukum.
Hakim tidak berada dalam posisi sebagai “mitra” Kepolisian dalam perkara konkret tersebut. Hakim harus berdiri sebagai penguji independen terhadap legalitas tindakan yang dilakukan penyidik.
Pengawasan yudisial, dengan demikian, bukan bentuk permusuhan terhadap Kepolisian. Justru pengawasan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan kewenangan kepolisian digunakan secara sah dan profesional.
Data ICJR Dinilai Alarm
Data ICJR mengenai tingginya angka penolakan permohonan praperadilan juga dinilai harus dibaca secara hati-hati.
Angka 85 persen penolakan tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa 85 persen hakim tidak independen.
Kesimpulan tersebut dinilai tidak memiliki dasar ilmiah yang cukup.
Namun, data itu tetap dapat menjadi alarm untuk mengevaluasi efektivitas mekanisme kontrol terhadap kewenangan penyidikan.
Karena belum tersedia gambaran empiris nasional yang komprehensif, transparansi data praperadilan dinilai mendesak.
Mahkamah Agung diharapkan dapat membuka data mengenai jumlah permohonan praperadilan setiap tahun, jumlah perkara yang dikabulkan dan ditolak, objek permohonan, serta alasan dominan di balik putusan.
Dengan data terbuka, evaluasi terhadap efektivitas praperadilan tidak lagi bergantung pada sampel terbatas atau persepsi.
Lima Agenda Pembenahan
Kajian tersebut menawarkan lima langkah pembenahan.
Pertama, memperkuat independensi hakim praperadilan dan memastikan tidak ada tekanan atau komunikasi pihak berkepentingan yang memengaruhi perkara konkret.
Kedua, mengubah paradigma pemeriksaan dari sekadar administrative checklist menjadi meaningful judicial scrutiny, tanpa mengambil alih pemeriksaan pokok perkara.
Ketiga, memperbaiki keseimbangan akses terhadap bukti agar pemohon tidak berada dalam posisi yang timpang ketika dokumen penting justru berada dalam penguasaan termohon.
Keempat, membangun basis data nasional praperadilan yang terbuka dan dapat dievaluasi publik.
Kelima, menjaga jarak institusional antara pengadilan dan aparat yang kewenangannya sedang diuji.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan praperadilan bukan semata-mata berapa banyak pemohon menang atau berapa banyak Kepolisian memenangkan perkara.
Ukuran utamanya adalah apakah hakim benar-benar bebas dan berani menguji penggunaan kekuasaan berdasarkan hukum.
Sebab, pengadilan bukan dibentuk untuk memenangkan warga negara maupun melindungi Kepolisian. Pengadilan dibentuk untuk memastikan hukum tidak kalah oleh kekuasaan.
Jika praperadilan hanya memastikan surat tersedia dan dua alat bukti secara numerik terpenuhi, mekanisme tersebut berisiko kehilangan ruhnya.
Praperadilan semestinya menjadi judicial scrutiny, bukan judicial ceremony. Dalam negara hukum, kekuasaan yang tidak sungguh-sungguh dikontrol berisiko berkembang menjadi kekuasaan yang merasa tidak perlu lagi dikontrol.








