Prestasi dan Korupsi Dalam Prespektif Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Whatsapp
Foto : Danang Kurniawan

Penulis : Danang Kurniawan

Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik Good Governance. Pemerintah daerah harus melakukan upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang baik yang sesuai dengan prinsip good governance. Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Diberlakukannya Undang-undang tersebut telah melahirkan paradigma baru dalam pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada kepentingan publik. Hal tersebut meliputi tuntutan kepada pemerintah daerah untuk membuat laporan keuangan dan transparansi informasi anggaran kepada public.

Masalah pengelolaaan keuangan daerah dan anggaran daerah merupakan aspek yang harus diatur secara hati-hati oleh pemerintah daerah. Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, petanausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban, dan pengawasan keuangan daerah dimana aspek yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah.

Prestasi dalam predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) merupakan salah satu target setiap daerah di Indonesia. Opini yang diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan cermin bagi kualitas akuntabilitas keuangan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan menandakan pengelolaan keuangan yang baik.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, telah menyerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 20 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur. Opini WTP tersebut langsung diserahkan oleh PLT Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Ayub Amali yang disaksikan oleh Anggota V BPK RI, Isma Yatun. 19 kabupaten/kota sudah mendapatkan opini WTP dari tahun sebelumnya, ada satu kabupaten kota yang pertama kali mendapatkan satu opini WTP, yaitu Kabupaten Jember.

Daerah yang mendapatkan prestasi WTP dari BPK adalah 16 kabupaten dan 4 Kota yang telah mendapatkan prestasi tersebut yakni yang termasuk 3 daerah di Malang Raya, yakni Kota Batu, Kota Malang dan Kabupaten Malang. Daerah tersebut tidak pertama kalinya mendapatkan prestasi pengelolaan keuangan daerah yang baik, Kota Malang dan Batu sebagai contoh tercatat Kota Malang telah mendapatkan ketujuh kalinya dan Kota Batu menerima kedua kalinya secara berturut.

Prestasi tersebut setidaknya dapat dijadikan predikat baik terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah di era keterbukaan sekarang, dikarnakan banyak menginginkan daerah mendapatakan predikat wajar tanpa pengecualian dalam pengelolaan keuangan daerah. Sayangnya prestasi tersebut tidak mampu menjawab permasalahan fundamental bangsa ini di era reformasi yakni adalah korupsi.

Prestasi wajar tanpa pengecualian ternyata tidak menjadikan jaminan bahwa daerah tersebut lolos dari korupsi. Sebagai contoh diatas tiga daerah di Malang Raya yang mendapatkan prestasi tersebut secara berturut turut malah menyeret para pejabat masuk dalam kasus korupsi, tidak tanggung tanggung dengan nilai jumlah korupsi yang sangat besar.

Tercatat kasus korupsi di daerah Malang Raya, yang di muat oleh media nasional Detik Selasa 09 Oktober 2018, 09:20 WIB. Ketiga kepala daerah itu tidak genap menyelesaikan masa jabatan 5 tahun, karena tersangkut KPK. Berikut kasus Korupsi yang telah memberikan prestasi buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan di Malang Raya. Korupsi massal dengan penahanan 41 anggota DPRD Kota Malang berdampak lumpuhnya fungsi dewan. Sejumlah agenda penting molor, diantaranya pembahasan APBD-perubahan tahun 2018, Prolegda (penyusuan peraturan daerah), rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPS) APBD tahun 2019.

Dugaan skandal korupsi sebelumnya juga menyasar mantan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 Ahmad Subhan. KPK menggeledah kediaman Subhan April 2018 lalu, dan sudah beberapa kali meminta keterangannya sebagai saksi atas kasus izin pendirian tower telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015 yang menyeret Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasha. KPK sempat mengingatkan Subhan agar kooperatif setelah mangkir dari panggilan penyidik.

Menurut Malang Corruption Watch (MCW) dalam laporan akhir tahun 2017 mencatat, sejumlah temuan dugaan korupsi di Malang Raya. Untuk Kota Malang ada 9 kasus, di antaranya sudah ditangani KPK. Salah satunya dugaan korupsi proyek paku jalan Kota Malang, dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Kota Malang, dugaan korupsi proyek pembangunan drainase di Jalan Tidar dan Bondowoso-Kalimetro

Untuk dugaan korupsi di Kabupaten Malang, MCW setidaknya mencatat ada sebanyak 7 kasus. Meliputi dugaan maladministrasi pada penerbitan izin tambang di Kabupaten Malang, dan kasus ini telah disampaikan kepada KPK untuk dilakukan penyelidikan, dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Sumedang, hingga dugaan korupsi retribusi pasar Kabupaten Malang.

Melihat banyaknya kasus korupsi masal yang terjadi di Malang Raya telah menyeret beberapa Kepala Daerahnya, jelas menunjukan kontradiksi atas diraihnya prestasi pengelolaan keuangan daerah selama 7 tahun berturut turut. Dengan adanya ini seharusnya dijadikan pembelajaran oleh para stakeholder dalam memandang pengelolaan keuangan daerah agar dapat memberikan evaluasi yang baik. Sehingga masyarakat mampu mendapatkan informasi dan dampak yang baik dari adanya pengelolaa keuangan daerah.

Prestasi dan korupsi adalah dua pemaknaan yang berbeda, di era keterbukaan sekarang masyarakat harus lebih selektif dalam melihat dan mengawasi keterbukaan anggaran di daerah masing masing, agar dalam pengelolaanya tidak disalah artikan oleh segelintir orang saja yang mengakibatkan rusaknya budaya pemerintahan kita.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *