Proyek Jalan Kou–Kawata Rp19,8 Miliar Diduga Langgar Spesifikasi, Aspal Hanya Setebal 1–3 Sentimeter

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Proyek peningkatan jalan penghubung Desa Kou–Kawata, Kecamatan Mangoli Timur, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 senilai Rp19.852.677.152, diduga kuat menyimpang dari standar teknis yang ditetapkan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Meskipun anggaran telah dicairkan secara penuh, hasil pekerjaan di lapangan dinilai sangat jauh dari kewajaran.

Proyek ini dimenangkan oleh PT. Pratama Rayyan Khairan melalui kontrak kerja tertanggal 26 Maret 2023, dan dikelola langsung oleh Muhammad Khairul Akbar alias Puang. Dalam pelaksanaannya, juga melibatkan CV. Permata Hijau yang dipimpin oleh Suhardin Baharudin, berdasarkan kesepakatan tertanggal 16 September 2024 di Sanana. Nilai kontrak tercatat sama persis dengan rencana anggaran yang disusun Dinas Pekerjaan Umum, namun kualitas fisiknya dinilai sangat buruk.

Berdasarkan pengukuran langsung di lokasi, ketebalan lapisan aspal yang terpasang hanya berkisar 1–3 sentimeter, padahal standar teknis untuk jalan kelas tersebut mensyaratkan ketebalan yang jauh lebih tebal. Akibatnya, jalan yang baru selesai dibangun pada pertengahan tahun 2024 ini sudah terlihat rusak parah, mulai dari permukaan yang retak-retak hingga lapisan aspal yang mengelupas.

“Anggarannya hampir Rp20 miliar, tapi aspalnya hanya setebal kulit pisang? Ini bukan membangun, tapi menghambur-hamburkan uang rakyat. Belum genap satu tahun dipakai, jalannya sudah rusak berat,” keluh seorang warga namanya tidak mau disebutkan namanya kepada media ini yang merasakan langsung dampaknya, Sabtu (6/6/26)

Penyimpangan lain juga terungkap: dalam dokumen kontrak tertulis diwajibkan menggunakan campuran aspal panas (hotmix), namun di lapangan justru dipakai aspal sistem karung secara konvensional tanpa melalui proses pencampuran di pabrik aspal dan tanpa pengujian mutu terstandar. Menurut tenaga ahli teknik sipil, cara pengerjaan seperti itu tidak memenuhi syarat sama sekali untuk jalan yang dilalui kendaraan bermuatan berat.

“Jelas dikerjakan hanya asal jadi saja. Artinya tidak ada pengawasan yang berjalan sebagaimana mestinya. Jika dibiarkan, uang negara habis tanpa meninggalkan manfaat yang layak bagi masyarakat,” ujar pengamat pembangunan daerah.

Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat mendesak Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, serta Kejaksaan Negeri untuk segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik dari sisi teknis pelaksanaan maupun keuangannya. Jika terbukti terjadi pelanggaran dan kerugian negara, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Hingga berita ini dimuat, pihak Dinas PU Kabupaten Kepulauan Sula dan pelaksana proyek belum dapat dimintai tanggapan resmi. (DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait