KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Pasca kebakaran besar yang melanda kawasan pabrik pengolahan kayu PT Sempurna Kayoe di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, pada Kamis 16 Juli 2026, muncul pertanyaan tajam sekaligus tantangan terbuka dari masyarakat dan pengamat hukum kepada aparat penegak hukum.
Jika hasil penyelidikan nanti membuktikan adanya keterlibatan atau kelalaian dari PT Mangole Timber Producers (PT MTP) maupun pihak terkait lainnya, publik menuntut kejelasan: apakah aparat berani menindak tegas, termasuk menerapkan mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA) serta memidanakan korporasi secara utuh demi memulihkan kerugian dan kerusakan lingkungan?
Merespons musibah tersebut, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres, S.H., S.I.K., saat dikonfirmasi awak media Jumat (17/7/2026), telah memberikan arahan tegas:
“Saya sudah perintahkan jajaran Polsek Mangoli Barat, segera turun ke lokasi, menelusuri titik awal serta penyebab pasti terjadinya kebakaran tersebut,” tegasnya.
Tantangan ini disuarakan secara luas di ruang publik, salah satunya melalui unggahan media sosial @Suarez_911:
“Jika benar kebakaran ini melibatkan PT MTP atau kelalaian pihak pengelola, APH tak boleh segan bertindak. Dampaknya nyata, mencemari udara, merusak lingkungan, dan mengancam keselamatan warga. Apakah Polisi dan Jaksa berani memidanakan korporasi lewat skema DPA? Kami tunggu bukti nyata, bukan sekadar penundaan tanpa kejelasan.”
Kecurigaan semakin menguat setelah beredar surat larangan tegas dari pihak perusahaan yang melarang warga maupun mitra kerja memposting foto/video kejadian ke media sosial dengan ancaman sanksi. Langkah ini dinilai berusaha menutup-nutupi fakta dan menghambat hak publik memperoleh informasi.
Secara hukum, mekanisme DPA diatur tegas dalam UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP khusus penanganan perkara korporasi. Sementara UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup mewajibkan korporasi beserta pimpinan bertanggung jawab pidana jika kelalaian terbukti memicu bencana.
Publik menuntut tiga hal tegas, penyelidikan berjalan transparan tanpa tekanan; jika bersalah, diproses setara warga biasa bukan sekadar sanksi administrasi, serta jika DPA diterapkan, tujuannya murni pemulihan kerusakan dan ganti rugi, bukan melindungi pelaku usaha besar.
BeritaLima.com akan terus memantau perkembangan penyelidikan dan menunggu sikap tegas aparat penegak hukum selanjutnya. (DN)








