Pucuk Pimpinan BGN Tersandung Penympangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

  • Whatsapp
Kepala BGN Dadan Hindayana setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua wakilnya (foto: puspenkumjagung)

Jakarta, beritalima.com| – Siapa yang mengira, pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), tersandung penyimpangan tata Kelola program yang diprioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni makan bergizi gratis (MBG).

Ketiganya ada Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), serta dua wakilnya Sony Sonjaya SS) dan Lodewyk Pusung (LP). Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka tersebut karena tersangkut dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN periode2025-2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik serangkaian pemeriksaan saksi terhadap DH, SS, dan LP, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Perkara kasusnya, seperti diutarakan Jampidsus, dimana sejak 6 Januari 2025, Pemerintah telah menjalani MBG sebagai program prioritas nasional oleh BGN, dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun bersumber dari APBN;

Pogram MBG semestinya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Tapi faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Namun kenyataannya, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari DH dan SS serta yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Nah, Yayasan tersebut terafiliasi tersebut diantaranya dimiliki DH, SS dan LP.

Disamping itu, ketiganya melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa tak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan. Akibatnya, terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung Operasional pelaksanaan MBG, di antaranya;

Seperti pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai Rp1.035.515.297.908,02 (satu triliun tiga puluh lima miliar lima ratus lima belas juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan rupiah koma dua sen) dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up;

Lalu, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up dan pengadaan Televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

Dari penyimpangan tersebut, jelas ada tindak pidana korupsi tata kelola program MBG dalam BGN pada 2025-2026 serta mengakibatkan kerugian keuangan negara. Ketiganya kini ditahan untuk pengusutan lebih lanjut. Pihak Istana sehari sebelumnya sudah mengganti lebih dahulu ketiga pimpinan tersebut (beritalima, 2/6).

Jurnalis: dedy/abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait