Putusan MK Disinyalir Menolak Permohonan Denny Indrayana Atas Kebenaran Kesetaraan Ijazah Milik Gibran Rakabuming Raka Jakarta | beritalima.com – Kenda

  • Whatsapp

Jakarta | beritalima.com – Kendati terlihat terang benderang terhadap fakta fakta hukum yang terungkap selama persidangan pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), sepertinya telah mengunci posisi KPU RI dan pihak terkait baik yang disampaikan Bawaslu, Tim Penilai dari Dirjen Dikdasmen Kemendikbud, maupun dari dari Meilanie Buitenzorgy, Dosen IPB, membongkar fakta dibalik sistem pendidikan tinggi di Singapura.

Namun ahli termohon yang juga mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari merumuskan pencalonan Wakil Presiden setelah menerima masukan berulang dari pihak Kementerian terkait dalam rapat koordinasi, terkait syarat pendidikan pencalonan Gubran Rakabuming Raka, pada Pilpres 2024 lalu.

Hasyim pada 1 Oktober 2026 menjelaskan Pasal 18 Ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) No.19 tahun 2023 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), untuk mengatur pengecualian bukti kelulusan tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dari sekolah asing di luar negeri.

Lebih lanjut, Ina Liem yang sempat dianggap menguatkan putusan Hakim MK hingga menyerahkan ijazah asli milik Gibran Rakabuming Raka ujung ujungnya menyerahkan ijazah asli milik Gibran kwpada Hakim MK yakni Prof. Dr. Saldi Isra, S.H yang juga merupakan Wakil Ketua MK, sedangkan Pemohon Denny Indrayana tidak diberi kesempatan untuk melihat ijazah yang diserahkan baik dilihat maupun diraba.

Lebih jauh Meilanie Buitenzorgy, membongkar fakta di balik sistem pendidikan tinggi di Singapura, khususnya terkait jalur bridging atau foundation yang pernah ditempuh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Management Development Institute of Singapore (MDIS). Meilanie menilai ada praktik standar ganda dalam dunia pendidikan di Negara Singa tersebut yang selama ini jarang diungkap ke publik.

Menurutnya, jalur pendidikan tanpa ijazah sekolah menengah formal yang ditempuh Gibran di PEI (Private Education Institutes) merupakan jalur gelar komersial yang justru dilarang keras bagi warga negara Singapura sendiri.

Sementara Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menyelenggarakan Konferensi Pers Dunkin Donut deket Lapangan Menteng, pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Konpers tersebut digelar untuk membongkar praktik kecurangan elektoral sekaligus membaca arah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diyakini akan mengabulkan permohonan dan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari panggung kepemimpinan nasional.

Di luar itu, Brahma Aryana selaku Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menanggapi pertanyaan wartawan terkait intervesi dari luar, menurutnya hal biasa dalam panggung politik selalu ada intervensi namun tidak menafikan manakala putusan Mahkamah Konstitusi, Senin nanti, disinyalir bisa menolak permohonan Denny Indrayana maupun mengabulkan permohonannya.

Jurnalis: dedy

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait