BONDOWOSO, beritalima.com – Dugaan penebangan ratusan pohon jati di atas lahan seluas sekitar 11.000 meter persegi yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah kini menyeret nama Kepala Desa Pandak, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso. Merasa haknya dirugikan, seorang warga berinisial DP resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan pencurian dan perusakan.
Laporan itu diajukan DP melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Helly SH., MH., Herman Suprapto SH., dan Mohammad Imamin Ni’am SH., MH. Mereka menilai tindakan yang diduga dilakukan Ahmad Sudarso bersama pihak lain telah mengakibatkan kerugian mencapai Rp7,5 miliar.
Kuasa hukum korban, Helly SH., MH., menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari kerja sama pengelolaan hutan antara kliennya dengan PT Harfam Jaya Makmur (HJM) pada sekitar tahun 2012-2013. Namun dalam perjalanannya, perusahaan tersebut tidak lagi mampu melakukan perawatan dan pengawasan terhadap kawasan hutan buatan yang telah dibangun.
Karena keterbatasan tersebut, PT HJM kemudian menyerahkan lahan seluas kurang lebih 11.000 meter persegi beserta seluruh tanaman jati yang berada di atasnya kepada DP. Penyerahan itu dituangkan dalam dokumen pengakhiran kerja sama tertanggal 21 Juni 2023.
Setelah menerima pengelolaan lahan tersebut, DP berupaya mengurus legalitas aset yang sebelumnya berada di bawah penguasaan PT HJM. Untuk keperluan itu, ia meminta bantuan Herman Suprapto.
Menurut Helly, saat itu Herman menyampaikan bahwa Kepala Desa Pandak, Ahmad Sudarso, bersedia membantu proses pengurusan legalitas lahan atas nama DP.
Dalam proses selanjutnya, pada 3 Agustus 2023 diterbitkan Akta Jual Beli (AJB) dari pemilik lahan sebelumnya, H. Miftahul Arifin alias Misdar, kepada Ahmad Sudarso. Beberapa bulan kemudian, tepatnya 3 November 2023, diterbitkan pula dokumen kuasa menjual dan Pengikatan Jual Beli (PJB).
Permasalahan mulai terungkap ketika pada 20 Mei 2026, DP meminta dilakukan pengecekan terhadap kondisi lahan dan pohon jati yang berada di lokasi tersebut. Saat itu dilaporkan bahwa seluruh pohon masih dalam kondisi utuh.
Namun dua hari kemudian, tepatnya 22 Mei 2026, DP menerima informasi dari mantan mandor PT HJM bernama Suna’in yang menyebutkan bahwa lahan tersebut telah dirusak dan seluruh pohon jati di dalamnya ditebang.
Setelah dilakukan penelusuran, pihak pelapor menduga penebangan dan pengrusakan itu dilakukan oleh Ahmad Sudarso bersama pihak lain.
“Bahkan saat dilakukan konfirmasi melalui perantara, Ahmad Sudarso mengakui telah menjual kayu tersebut kepada pihak lain dengan alasan untuk membayar tunggakan SPPT/PBB selama empat tahun,” ungkap Helly kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Akibat hilangnya ratusan pohon jati yang telah dipelihara selama bertahun-tahun, korban mengaku mengalami kerugian sangat besar. Pohon-pohon tersebut rencananya baru akan dipanen setelah memasuki usia sekitar 10 tahun kedepan dengan nilai ekonomis yang ditaksir mencapai Rp7,5 miliar.
Pihak kuasa hukum berharap laporan yang telah disampaikan ke Polda Jawa Timur segera ditindaklanjuti secara serius. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Harapan kami, kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat. Kasus serupa menurut kami cukup sering terjadi di wilayah Bondowoso,” pungkas Helly. (*)








