Ratusan RT dan RW Kelurahan Penjaringan Jakut Tolak Lapor Melalui Qlue

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com\r\n\r\nDianggap memberatkan dan menimbulkan permasalahan sosial Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang berada di Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang terbagi 243 RT,dan 17 RW menolak laoran melalui aplikasi qlue.\r\n\r\nPasalnya keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 903 tahun 2016 tentang pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi rukun tetangga dan rukun warga, Merupakan program pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mempunyai dan bertujuan menata wilayah,namun banyak pengurus wilayah yang kurang memahami tata cara penggunaannya dan sangat miskin dengan sosialisasinya di tingkat kelurahan.\r\n\r\n”Qlue dengan pengertian mempunyai keluhan masyarakat\u00a0 ini bisa menimbulkan permasalahan sosial diwilayah, Karena banyak para rt yang tidak memahami dan menginginkan kejujuran,”Ujar Tedy Ketua RW 015 Kelurahan Penjaringan.Sabtu (11\/6\/2016).\r\n\r\nPenolakan serupa dilontarkan Dimas ketua rw 02 menurutnya aplikasi qlue tidak efisien. “kami seluruh pengurus rt\/rw menolak, karena apapun setiap permasalahan yang terjadi disetiap wilayah harus diselesaikan diwilayah juga,bukan dengan cara smartphone dan yang terpenting adalah musyawarah, karena kami dipilih menjadi rw dari masyarakat,”Tegasnya.\r\n\r\nSementara itu dijelaskan Suranta Lurah penjaringan dengan adanya qlur minimal tambah ilmu tentang tekhnologi bagi RT dan RW, Jangan langsung menolak kalau belum mempelajarinya.\r\n\r\n”ini kan ada organisasi IKRW Jakarta Utara minimal bisa koordinasi,kami telah sosialisasi ke pengurus wilayah dan menerima pelatihan smartphone city,dalam menjalankan program Pemprov Dki jakarta,”Jelasnya.\r\n\r\nSebelumnya Forum RT dan RW DKI Jakarta dalam Deklarasi yang digelar di Tugu Proklamasi mengajukan tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut SKGUB nomor 903\u00a0 tahun 2016.\r\n\r\nBerikut Tuntutan Forum RT dan RW DKI Jakarta :\r\n\r\n1. Cabut paket kebijakan Pemprov DKI\u00a0 TENTANG ATURAN RT DAN RW PERGUB NO.168 tahun 2014 jo. PERGUB No.1 tahun 2016 jo. SK Gub.No.903 No.2016. Karena banyak melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Perundang-undangan yang\u00a0 lebih tinggi.\r\n\r\n 2. Bahwa RT dan RW bukan menjadi\u00a0 bagian dari obyek kebijakan yang tidak berimbang namun komunitas rt dan rw adalah bagian dari subyek yang harus diakomodir aspirasinya. \r\n\r\n3. Meminta Pemprov DKI untuk segera melaksanakan amanah Permendagri No.5 tahun 2007 agar payung hukum\u00a0 RT dan RW dibuatkan Perdanya yang mana sekarang ini draft Perdanya sdah ada di Balegda. \r\n\r\n4. Pemberian dana dan atau biaya operasional rt dan rw adalah kewajiban dari Pemerintah Provinsi untuk dikeluarkan karena sudah ketok palu anggaran untuk\u00a0 dikeluarkan nomenklaturnya tidak ada syarat qlue. \r\n\r\n5.\u00a0 Protes Keras atas pernyataan Gubernur\u00a0 Ahok bahwa banyak ketua rt dan rw banyak tukang palak dan tukang minta\u00a0 jatah.\r\n\r\nTritanto selaku Formatur Forum RT\/RW DKI mengatakan tidak mempersoalkan masalah qlue tetapi yang dipermasalahkan keputusan gubernur no.903 tahun 2016 dan Kembalikan fungsi dan peran Pemprov DKI Jakarta untuk melaksanakan kewajiban pembinaan bukan penekanan. (Edi)\r\n

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *