Reformasi Peradilan Dimulai, Pengadilan Tinggi Jawa Timur Terapkan Sidang Elektronik dan Aturan Baru Kasasi

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur resmi menerapkan sistem persidangan elektronik untuk seluruh perkara pidana di tingkat banding mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi implementasi awal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, sekaligus membawa perubahan signifikan terhadap tata cara persidangan dan pengajuan upaya hukum kasasi.

Ketua PT Jawa Timur, Sujatmiko, menegaskan bahwa penerapan persidangan elektronik bukan berarti pengadilan dilakukan secara virtual. Menurutnya, proses persidangan tetap berlangsung di ruang sidang resmi, hanya saja pemeriksaan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui media elektronik sesuai ketentuan KUHAP yang baru.

“Ini bukan pengadilan virtual. Yang kami lakukan adalah implementasi KUHAP baru yang memungkinkan persidangan tingkat banding dilaksanakan secara langsung maupun secara elektronik,” ujar Sujatmiko di Surabaya, Selasa (4/8/2026).

Perubahan mendasar dalam KUHAP baru juga menyentuh mekanisme pengajuan kasasi. Jika sebelumnya tenggat waktu kasasi dihitung sejak para pihak menerima pemberitahuan putusan dari pengadilan negeri, kini berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP baru, batas waktu 14 hari dihitung sejak putusan banding diucapkan oleh majelis hakim.

Konsekuensinya, mekanisme pemberitahuan putusan juga berubah. Pengadilan tinggi kini wajib lebih dahulu menetapkan jadwal pembacaan putusan, kemudian panitera menyampaikan pemberitahuan kepada penuntut umum, terdakwa, dan penasihat hukum. Selanjutnya, penuntut umum berkewajiban meneruskan informasi tersebut kepada terdakwa.

Untuk menunjang pelaksanaan sidang elektronik, PT Jawa Timur telah menyiapkan ruang sidang yang terkoneksi dengan kantor kejaksaan, rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), maupun lokasi lain yang ditetapkan majelis hakim apabila terdakwa tidak berada dalam tahanan.

Menurut Sujatmiko, sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi proses peradilan, terutama bagi para pihak yang berada di luar Surabaya, tanpa mengurangi prinsip keterbukaan dan keadilan dalam persidangan.

“Ruang sidang ini bisa terhubung dengan kejaksaan, rutan, lapas, atau tempat tertentu yang ditentukan majelis hakim sehingga persidangan elektronik dapat berjalan sesuai ketentuan KUHAP baru,” katanya.

Penerapan sistem ini berlaku untuk seluruh perkara pidana di tingkat banding, termasuk perkara tindak pidana khusus seperti korupsi.

PT Jawa Timur juga mengantisipasi kemungkinan gangguan teknis selama persidangan berlangsung. Apabila terjadi kendala jaringan atau keadaan darurat, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menunda dan menjadwalkan ulang sidang dengan terlebih dahulu memberitahukan jadwal baru kepada seluruh pihak yang berperkara.

“Pada prinsipnya, PT Jawa Timur siap melaksanakan persidangan elektronik sesuai ketentuan KUHAP baru,” tegas Sujatmiko. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait