ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima.com – Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Seorang pria berinisial DY diduga kejam melakukan perbuatan terlarang terhadap anak berinisial NK di salah satu desa Kecamatan Sulabesi Selatan. Peristiwa bahkan disertai rekaman video dan ancaman pembunuhan agar korban bungkam.
Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, IPDA Jaya Afandi M. Soumena, membenarkan laporan ini. “Seorang ibu berinisial HS melaporkan dugaan persetubuhan terhadap putrinya NK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin, 7 Juli 2026,” ungkapnya, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa mengerikan itu diduga terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIT. Pelaku tak hanya diduga memperkosa korban, tetapi juga merekam seluruh perbuatannya menggunakan ponsel. Bahkan ia berani mengancam akan membunuh korban jika berani memberitahukan kejadian ini kepada keluarga.
“Terlapor DY diduga melakukan persetubuhan, merekam perbuatan tersebut, serta mengancam nyawa korban. Ini kejahatan yang sangat kejam dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan,” tegas Afandi.
Pihak kepolisian telah segera menindaklanjuti laporan: menerbitkan surat permintaan Visum et Repertum, membuat Laporan Polisi (LP) dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), serta melimpahkan berkas perkara ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula.
“Satreskrim kini tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas sesuai hukum yang berlaku. Kami pastikan pelaku tidak akan lolos dari jerat hukum,” tambahnya.
Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang harus dihukum setimpal. Polisi berjanji memproses perkara ini dengan cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu demi perlindungan korban. “tindasnya. (DN)








