Rektor Univ. Trilogi : Tax Amnesty Harus Diiringi Dengan Perbaikan Peraturan Supaya Adil

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Dokumen milik Firma Hukum asal Panama, Mossaxk Forseca yang akan dirilis oleh situs The International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ), 9 Mei mendatang. Panama papers erupakan dokumen terbesar yang pernah dirilis tentang data rahasia perusahaan-perusahaan offshore dan orang-orang yang berada di belakangnya. Demikian hal ini dikutip dari media online tempo.col, Rabu 27 April beberapa hari lalu.

Namun dalam Panama Papers, terdapat informasi mengenai perusahaan, lembaga, dan yayasan yang didirikan di 21 negara suaka pajak, mulai Hong Kong hingga Nevada di Amerika Serikat. Panama Papers juga menghubungkan orang-orang yang berada di lebih dari 200 negara.

Saat data itu dirilis nanti, publik dapat mencari data serta visualisasi jaringan dari ribuan perusahaan offshore, termasuk catatan internal Mossack mengenai pemilik asli perusahaan tersebut apabila memungkinkan. Dalam database itu dimasukkan juga perusahaan-perusahaan lain yang masuk dokumen Offshore Leaks milik ICIJ pada 2013.

ICIJ tidak akan merilis data pribadi secara massal. Dokumen itu juga tidak akan memuat catatan rekening bank dan transaksi keuangan, e-mail, nomor paspor, dan nomor telepon perusahaan-perusahaan tersebut. Informasi yang akan dibuka untuk publik akan diseleksi dan dibatasi.

Sejak dirilis pada awal April lalu, Panama Papers telah memaksa beberapa tokoh, termasuk Perdana Menteri Islandia, mundur dari jabatannya. Dokumen itu juga membuat puluhan pejabat dan politikus, seperti Perdana Menteri Inggris David Cameron, menjelaskan keterlibatannya dalam Panama Papers.

Di Indonesia, terdapat beberapa pejabat negara yang namanya disebut dalam Panama Papers. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis diketahui memiliki perusahaan yang bernama Sheng Yue International Limited. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan juga tercatat sebagai Direktur Mayfair International Limited.

Pemerintah pun memutuskan membuat satuan tugas untuk mengusut Panama Papers. Satgas tersebut terdiri dari enam kementerian/lembaga, yakni Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sementara dikatakan Prof. Dr. Asep Saefuddin Rektor Universitas Trilogi mengenai RUU Tax Amnesty, kendati belum baca draft RUUnya, tapi dapat menduga secara keseluruhan akan terjadinya kontra produktif antara pembayar pajak yang rajin dengan yang tidak taat bayar pajak (pengemplang pajak-red). Itu biasanya dilakukan bagi pengusaha besar.

Yang kedua kalau memang diniatkan untuk peningkatan investasi besar-besaran. Dia melihatrnya bahwa investasi besar-besaran tidak saja tidak disebabkan oleh single faktor perpajakan. Perpajakan salah satunya, tapi yang lebih penting di Indonesia ini sebenarnya masalah-masalah birokrasi. Birokrasi itu yang sebenarnya yang harus dibenahi karena itu yang mempersulit para pengusaha untuk pebisnis supaya lebih baik.

“Kalau birokrasi tidak dibenahi, dengan perizinan itu yang berbelit-belit, maka itu disebut biaya ekonomi lebih tinggi. Itu masih berjalan sehingga tax amnesty belum tentu akan meningkatkan investasi besar-besaran. Karena mereka pun belum akan invest sejauh birokrasinya belum beres, peraturannya masih berbelit-belit, semuanya berbelit-belit,” tandas Prof. Asep di kantornya, Klamis (28/4/2016), di Kalibata, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut ditegaskan Asep, dengan adanya tax amnesty (pengampunan pajak) kalau tidak diiringi dengan perbaikan maka akan mengalami kerugian besar. Sebab bagi pengusaha yang tidak membayar tax, maka terus tidak membayar, karena sudah di amnesty. Padahal kalau tidak ada amnesty harus mengejar karena sudah menjadi kewajiban dan Negara punya hak untuk mempertanyakan kenapa tidak membayar. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *