Repatriasi Benda Sejarah Mesti Diikuti Pengetahuan Baru Soal Indonesia 

  • Whatsapp
Anggota DPR Bonnie Triyana: Repatriasi Benda Sejarah Mesti Diikuti Pengetahuan Baru Soal Indonesia 

Jakarta, beritalima.com|- Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mengatakan, program repatriasi atau pengembalian benda cagar budaya (sejarah) Indonesia dari Belanda harus diarahkan pada upaya yang lebih substantif, yakni menghasilkan pengetahuan baru, memperkuat kajian sejarah, dan membangun kapasitas akademik bangsa.

Jadi, keberhasilan repatriasi tak semestinya hanya diukur dari banyaknya jumlah benda yang berhasil dipulangkan, tetapi juga dari manfaat intelektual yang dapat dihasilkan bagi masyarakat Indonesia.

Hal ini disampaikan Bonnie dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI bersama Kementerian Kebudayaan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Ekonomi Kreatif di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta (3/6).

Ia menyoroti pentingnya ketepatan data dalam penyampaian perkembangan repatriasi benda budaya Indonesia dari Belanda. Diketahui, proses pengembalian koleksi budaya telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

Sehingga diingatkan proses tersebut perlu dilakukan secara presisi agar tak mengabaikan tahapan-tahapan yang sudah dilakukan pemerintah. Sebagai informasi, proses repatriasi yang berlangsung saat ini merupakan hasil tindak lanjut permintaan resmi Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Belanda pada 1 Juli 2022.

Setelah melalui kajian dan proses diplomasi, Belanda menyetujui pengembalian ratusan benda budaya Indonesia yang terdiri atas koleksi hasil ekspedisi Lombok, empat arca, serta berbagai karya seni lainnya. “Data ini harus jelas dan presisi karena proses repatriasi bukan sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba. Ada proses panjang yang melibatkan kajian, diplomasi, dan kerja sama antarlembaga,” ujarnya.

Bonnie menilai Indonesia perlu lebih selektif menentukan benda-benda yang akan direpatriasi. Karena Indonesia memiliki hak untuk memilih objek yang dianggap penting berdasarkan kerangka restitusi kolonial Belanda, terutama terhadap benda yang diperoleh melalui kekerasan atau pengambilan secara tidak sukarela pada masa kolonial.

Konsekuensinya, ujar Bonnie, setiap benda yang dipulangkan akan membutuhkan biaya perawatan, penyimpanan, dan konservasi yang tidak sedikit. Oleh karenanya, agar benda-benda yang dipilih sebaiknya memiliki nilai sejarah, budaya, dan pengetahuan yang signifikan bagi bangsa Indonesia.

“Kita bukan gudang penyimpanan. Karena itu yang harus diprioritaskan adalah benda-benda yang benar-benar penting bagi sejarah dan identitas bangsa, serta mampu memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan,” terangnya.

Tidak henti, ia menekankan esensi utama repatriasi sebenarnya terletak pada produksi pengetahuan. Hal ini menjadi perhatiannya lantaran banyak koleksi budaya Indonesia yang tersimpan di museum-museum Eropa telah kehilangan konteks sosial dan budaya aslinya.

Ketika suatu benda dipindahkan dari masyarakat yang menciptakannya, fungsi sosial dan makna budaya yang melekat pada benda tersebut sering kali ikut terputus. Oleh karena itu, ia mendorong adanya kolaborasi penelitian yang setara antara akademisi Indonesia dan Belanda untuk menggali kembali pengetahuan yang terkandung dalam berbagai koleksi tersebut.

“Selama ini banyak pengetahuan yang diproduksi dari koleksi-koleksi itu masih bercorak Eropa-sentris. Padahal masyarakat Indonesia memiliki pemahaman dan konteks budaya berbeda terhadap benda-benda tersebut. Di sinilah pentingnya pertukaran pengetahuan yang setara,” papar politisi dari PDI Perjuangan ini.

Jurnalis: abri/rendy

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait