BANYUWANGI,Beritalima.com – Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah warga Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi. Seorang perempuan yang diketahui merupakan residivis dengan empat kali riwayat keluar masuk penjara kembali harus berurusan dengan hukum setelah diduga membobol rumah dan membawa kabur sebuah tablet milik korban.
Aksi pelaku terjadi pada Senin, 20 Juli 2026. Saat itu korban berangkat bekerja sekitar pukul 11.00 WIB setelah mengunci rumah. Namun, tanpa disadari korban meletakkan kunci rumah di atas kusen pintu, yang diduga dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke dalam rumah tanpa merusak pintu.
Ketika korban pulang sekitar pukul 15.00 WIB, ia mendapati satu unit tablet beserta dus kemasan dan uang tunai Rp110 ribu telah raib. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp2,3 juta.
Merasa menjadi korban pencurian, korban bersama tetangganya kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dalam rekaman terlihat seorang perempuan melintas di depan rumah menggunakan sepeda sambil membonceng seorang anak. Rekaman itulah yang kemudian menjadi titik awal penyelidikan polisi.
Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan, menjelaskan bahwa laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Banyuwangi. Berbekal analisis rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Polresta Banyuwangi berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan tuntas. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolresta.
Hasil penyelidikan mengarah pada informasi bahwa pelaku bersama suami dan anaknya hendak meninggalkan Jawa menuju Kabupaten Sumenep melalui Pelabuhan Jangkar, Situbondo. Polisi bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan perempuan tersebut sebelum berhasil melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis yang telah empat kali menjalani hukuman penjara dan diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian lain di wilayah Kecamatan Banyuwangi maupun Kecamatan Kalipuro.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian serupa di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP.
Kapolresta Banyuwangi juga mengingatkan masyarakat agar tidak meletakkan kunci rumah di tempat yang mudah ditemukan orang lain. Selain itu, pemasangan CCTV dinilai sangat membantu dalam mencegah sekaligus mengungkap tindak kejahatan, sebagaimana yang terjadi dalam pengungkapan kasus ini. (Rny//B5)








