Residivis Narkoba Divonis 7,5 Tahun Penjara, Hakim Nur Kholis: “Kamu Ini Bandar, Bukan Lagi Pengedar”

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Status sebagai residivis tidak menyelamatkan Abdul Badik dari hukuman berat. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar kepada terdakwa dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 17,003 gram.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Nur Kholis dalam sidang di Ruang Sidang Kartika, Senin (13/7/2026), pada perkara Nomor 772/Pid.Sus/2026/PN.Sby.

Sebelum membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan riwayat pidana terdakwa.

“Kamu residivis ya?” tanya hakim.
“Ya, Yang Mulia,” jawab Abdul Badik.
“Berapa lama dulu divonis?”
“Empat tahun, Yang Mulia,” jawab terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Badik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain pidana penjara, majelis juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Vonis tersebut identik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai jumlah barang bukti yang dikuasai terdakwa menunjukkan perannya bukan lagi sebagai pengedar biasa.

“Barang bukti yang kamu punyai ini cukup banyak. Kamu sudah bandar, bukan lagi pengedar. Karena itu kami menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa,” tegas Ketua Majelis Hakim Nur Kholis.

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.

Perkara ini berawal pada 21 September 2025 ketika Abdul Badik menerima pesanan sekitar 40 gram sabu dari Eksan Santoso (berkas terpisah) melalui aplikasi Line dan WhatsApp dengan harga Rp800 ribu per gram atau senilai Rp32 juta.

Pembeli baru membayar uang muka sebesar Rp2 juta, sedangkan sisanya belum dilunasi. Setelah memperoleh sabu dari seseorang bernama Alex (DPO), terdakwa kemudian mengantarkan barang tersebut ke kamar kos Eksab di kawasan Jalan Lasem, Dupak, Krembangan, Surabaya.

Dalam transaksi tersebut, Abdul Badik memperoleh keuntungan sekitar Rp150 ribu per gram. Ia juga menawarkan Eksab menjadi kurir dengan sistem “ranjau” atau meletakkan narkotika di lokasi tertentu sesuai instruksinya, dengan imbalan Rp300 ribu setiap pengantaran.

Persidangan juga mengungkap bahwa sebelum penangkapan, terdakwa telah beberapa kali memasok sabu kepada Eksab, masing-masing sebanyak 10 gram pada Juli dan Agustus 2025, meski pembayaran belum lunas.

Selain itu, pada Februari 2026 terdakwa kembali membeli sekitar 10 gram sabu dari Alex (DPO) di kawasan akses Jembatan Suramadu sisi Madura seharga Rp5,7 juta, yang kemudian dijual kembali kepada Handoyo (DPO) sebanyak 9 gram dengan keuntungan mencapai Rp2,2 juta.

Aksi Abdul Badik akhirnya terhenti setelah anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkapnya di rumahnya di Dusun Wangen, Desa Wukir, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, pada 20 Februari 2026.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,183 gram, puluhan plastik klip bekas sabu, sekrop, empat timbangan digital, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya kemudian memastikan seluruh barang bukti yang disita mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait