Respons Pemprov Sumsel Atas Aksi Protes Karhutla Tuntutan Diserahkan Ke Gubernur, Posko Gratis Dibuka
PALEMBANG, BeritaLima.Com
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan (Sumsel) telah memicu krisis kesehatan masyarakat yang serius. Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Selatan mencatat lonjakan signifikan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), dengan total 29.969 kasus tercatat hanya dalam kurun waktu tiga pekan, yakni dari 30 Agustus hingga 19 September 2026.
Angka tersebut menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Pada periode 30 Agustus–5 September, tercatat 9.823 kasus. Angka ini meningkat menjadi 10.126 kasus pada 6–12 September, dan tetap tinggi di angka 10.020 kasus pada 13–19 September. Secara kumulatif, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Dinkes Sumsel telah mencatat 348.708 kasus ISPA.
Di tengah tingginya beban kesehatan ini, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi. Mereka menuntut agar penanganan karhutla tidak berhenti sekadar pada upaya pemadaman api, tetapi juga mencakup perlindungan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum yang tegas.
Tujuh Tuntutan Utama.
Koordinator Aksi, Rudi Pangaribuan alias Capung, bersama koordinator lapangan lainnya, menyampaikan tujuh poin tuntutan utama kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Inti dari tuntutan tersebut adalah pergeseran fokus dari responsif pemadaman menuju pencegahan dan akuntabilitas.
“Kami mendesak pemerintah memperkuat perlindungan terhadap masyarakat terdampak asap sekaligus melakukan investigasi terhadap kebakaran yang terjadi, termasuk di wilayah usaha dan konsesi perusahaan,” ujar Rudi.
Adapun ketujuh tuntutan tersebut meliputi:
1. Memproses secara hukum korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla dan pelanggaran lingkungan.
2. Melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh kebakaran di wilayah konsesi atau usaha yang memiliki indikasi pelanggaran.
3. Mengaudit kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla oleh pemegang izin.
4. Membuka data transparan mengenai lokasi kebakaran, status kawasan, hasil pemeriksaan, sanksi, dan perkembangan proses hukum kepada publik.
5. Mengalokasikan 20 persen dari dana bantuan Presiden untuk penanganan karhutla guna membantu masyarakat terdampak, khususnya penderita ISPA dan gangguan pernapasan.
6. Membebankan biaya pemulihan lingkungan kepada pihak yang secara hukum terbukti bertanggung jawab.
7. Melakukan pemulihan serius terhadap kawasan gambut dan wilayah yang rusak akibat karhutla.
Charma Afrianto, Koordinator Aksi dari GENCAR Indonesia, menekankan bahwa dampak kesehatan harus menjadi prioritas. “Pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api, sementara masyarakat yang menghirup asap harus menanggung sendiri dampak kesehatannya. Pelayanan pemeriksaan, pengobatan, dan penyediaan obat-obatan harus menjadi bagian dari respons pemerintah,” tegasnya.
Data Kebakaran dan Wilayah Rawan.
Tekanan terhadap pemerintah juga didasari oleh skala kebakaran yang masif. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel hingga 10 September 2026, tercatat 2.676 kejadian karhutla. Sebanyak 15 daerah masuk dalam kategori tingkat kerawanan tinggi.
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mencatatkan kejadian terbanyak dengan 459 titik api, diikuti oleh Musi Banyuasin (333), Ogan Ilir (294), Banyuasin (273), dan Muara Enim (244). Kondisi ini mendorong massa untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan pengawasan karhutla yang dinilai masih lemah.
Sukma Hidayat, salah satu Koordinator Lapangan, menyoroti pola penanganan yang selama ini cenderung reaktif. “Kami belum bisa memastikan apakah unsur kesengajaan ada atau tidak. Tapi kami melakukan investigasi. Pemerintah perlu belajar dari kejadian karhutla yang terus berulang setiap tahun. Langkah pencegahan harus diperkuat,” katanya.
Respons Pemerintah: Posko Gratis dan Tindak Lanjut Aspirasi
Menanggapi aksi tersebut, Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Sumsel, Basyaruddin Akhmad, menyatakan bahwa seluruh tuntutan akan diteruskan kepada pimpinan provinsi. “Sekda sedang di Jakarta. Nanti tuntutan para aksi akan kami sampaikan sebagai bahan bagi Pemprov Sumsel untuk menindaklanjuti persoalan karhutla,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, dr. Farida Aryani, M.Kes., M.M., menjelaskan bahwa langkah konkret telah diambil melalui instrumen administratif. Gubernur Sumsel telah menerbitkan Surat Edaran yang menginstruksikan seluruh Bupati/Walikota dan Kepala Puskesmas untuk mendirikan posko pengobatan gratis.
Farida merinci empat poin kunci dalam edaran tersebut:
1. Pelayanan Gratis: Puskesmas wajib mengobati penderita ISPA akibat asap hanya dengan menunjukkan KTP/KK, tanpa birokrasi berbelit.
2. Kesiapan Logistik: Puskesmas di wilayah terdampak harus menyiagakan stok masker medis/N95, tabung oksigen, nebulizer, dan obat-obatan respirasi.
3. Edukasi Publik Masyarakat dihibau mengurangi aktivitas luar ruangan saat kualitas udara buruk. Sekolah dan instansi diminta menyesuaikan kegiatan berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
4. Pelaporan: Surveilans harian kasus ISPA dilaporkan secara berkala ke Dinkes Provinsi dan BPBD. Ujarnya.( Nn)








