BANYUWANGI,Beritalima.com – Upaya penyelundupan ribuan benih bening lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke kawasan Bekasi dan Jakarta untuk selanjutnya diekspor secara ilegal berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi. Sebanyak 23.000 ekor benih lobster jenis pasir berhasil diamankan bersama tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus yang dilakukan Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi pada Selasa (28/7/2026) itu menjadi pukulan bagi jaringan penyelundup benih lobster yang selama ini memanfaatkan wilayah Banyuwangi sebagai jalur distribusi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. MF (36) diduga berperan sebagai pemodal, penjual sekaligus penghubung transaksi dengan pembeli. Sementara SS (47) bertugas mencari pasokan benih lobster, menyiapkan kendaraan, sekaligus menjadi sopir. Adapun AS (41) berperan sebagai sopir pendamping selama proses pengiriman.
Modus yang digunakan cukup rapi. Setelah menerima pesanan dari calon pembeli di wilayah Bekasi/Jakarta, para pelaku mengumpulkan benih lobster dari penyuplai. Sebanyak 23.000 ekor BBL kemudian dikemas ke dalam 113 kantong plastik berisi oksigen, dimasukkan ke lima kotak styrofoam, lalu diangkut menggunakan mobil Daihatsu Sigra menuju Jakarta. Namun sebelum mencapai tujuan, kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan diamankan petugas.
Selain ribuan benih lobster, polisi turut menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu tabung oksigen lengkap dengan regulator, puluhan kantong plastik dan karet pengemas, tas duffel, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi ilegal tersebut.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan Indonesia.
“Praktik penyelundupan benih lobster tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem laut karena benih yang seharusnya tumbuh dan berkembang di perairan Indonesia justru diperjualbelikan secara ilegal,” tegasnya.
Kapolresta menambahkan, penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah diamankan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor utama maupun jaringan yang lebih besar di balik praktik penyelundupan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan beserta perubahan-perubahannya, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku perdagangan ilegal benih lobster bahwa aparat penegak hukum akan terus memperketat pengawasan terhadap upaya penyelundupan yang dapat mengancam kelestarian sumber daya laut Indonesia. (Red//B5)








