Roem Kono: Tumpang Tindih, DPR Segera Revisi UU Wilayah Akuatik dan Terestrial

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Aturan mengenai wilayah terestrial dan akuatik yang diatur dalam UU No: 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya kewenangannya selama ini tumpang tindih.

Selama ini, ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Roem Kono, wilayah terestrial dan akuatik masih merupakan ranah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sejak pemekaran, seharusnya Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sudah menjadi kewenangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Untuk itu, Komisi IV DPR RI segera merevisi UU No: 5/1990,” jelas politisisenior Partai Golkar itu ketika memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Kantor Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Sulawesi Selatan, baru-baru ini.

Wakil rakyat dari Dapil Provinsi Gorontalo Tersebut menegaskan, Komisi IV DPR RI segera melakukan revisi terhadap UU itu, agar tidak bertabrakan dalam pengaplikasiannya.

Memang, kata Roem Kono, harus dipertegas, diadakan suatu pemisahan tersendiri dalam rangka pengelolaan tata kelola kelautan, termasuk ketegasan masalah akuatik.

“Dan, saya kira ini menjadi suatu masukan yang berharga buat kami untuk untuk dibahas di DPR, masalah akuatik dan terestrial dalam bahasan revisi UU No: 5/1990,” ujar Roem Kono.

Dijelaskan, sebelum adanya terjadi pemekaran KKP, tupoksi pengawasan konservasi kelautan berada dalam wewenang KLHK. Tetapi setelah KKP berdiri sendiri, maka kewenangan itu sudah seharusnya berpindah sesuaidengan tupoksi bidang masing-masing

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi meminta DPR RI agar melakukan perpanjangan komunikasi ke seluruh kepala daerah untuk dapat membantu konsolidasi dan sosialisasmengenai program konservasi daerah pesisir.

Ditegaskan, pihaknya siap mengambil alih taman laut. Karena itu, dia mintabantuan Komisi IV DPR RI untuk menyampaikan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar sama-sama mengelola laut dan melakukan konservasi.

“Selain itu, juga sama-sama sosialisasi kepada masyarakat pentingnya kebersihan laut, tidak membuang sampah plastik, dan menjaga ekosistem sehingga laut ini bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kita,” kata dia.

Dalam Kunker itu, juga dilakukan penandatanganan komitmen pelestarian dan perlindungan terhadap jenis biota laut yang dilindungi dan terancam punah di wilayah Sulsel yakni KKP, stakeholder dan pengusaha perikanan,Komisi IV DPR RI sebagai saksi. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *