KEPULAUAN SULA, beritaLima.com — Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera mengusut tuntas proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. Proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 ini menyita perhatian publik setelah terungkap anggaran telah dicairkan sepenuhnya, namun pembangunan belum rampung dan belum dapat difungsikan.
Berdasarkan data resmi, proyek bernilai Rp15.702.088.000 dikerjakan oleh PT. Nara Tunas Karya melalui nomor kontrak 07.PK/SPJ/PKK/DINKES-KS/VII/2025. Instansi penanggung jawab adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula. Ditambah biaya jasa konsultansi perencanaan senilai Rp538.562.640, total anggaran yang digunakan mencapai Rp16.600.650.640.
Kenyataan di lapangan sangat memprihatinkan: bangunan belum selesai dibangun, padahal anggaran sudah dicairkan 100 persen. Fakta ini memicu kecurigaan kuat adanya ketidaksesuaian antara pencairan dana dengan kemajuan fisik proyek.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Maluku Utara, Zulkarnain Yoisangadji, menyampaikan pandangannya tegas, Sabtu (3/10/2026):
“Saya rasa pembangunan yang menghabiskan uang sebanyak itu, hasilnya seharusnya sudah bisa dipergunakan. APH jangan tutup mata,” ujarnya.
Zulkarnain menegaskan, apabila masa kontrak sudah berakhir tetapi pekerjaan belum tuntas, maka sudah pasti ada yang keliru dalam pelaksanaannya. Apalagi jika anggaran sudah dicairkan sepenuhnya — seharusnya bangunan sudah siap pakai. Namun kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan itu.
“Anggaran Rp16,6 miliar itu bukan uang sedikit. Kalau dikerjakan dengan baik, Labkesmas Kepulauan Sula seharusnya termasuk yang paling mewah,” lanjutnya.
“Kini sudah mendekati akhir tahun 2026, sementara proyek itu anggarannya dari tahun 2025. Kenapa bangunan belum bisa difungsikan? Polisi dan Kejaksaan harus mengusut ini sampai tuntas,” pungkas Zulkarnain Yoisangadji.
Masyarakat pun berharap APH segera turun ke lapangan, memeriksa dokumen kontrak, kemajuan fisik, serta alur pencairan dana. Uang rakyat tidak boleh hilang tanpa pertanggungjawaban yang jelas.








