KEPULAUAN SULA, beritaLima.com —
Pengabdian dibalas ketidakadilan. Selama enam bulan, sejak Maret hingga Agustus 2026, Helmi Abdullah, Tenaga Tata Usaha berstatus PPPK di SMA Negeri 4 Kepulauan Sula, diduga sama sekali tidak menerima tunjangan kinerjanya. Setiap bulan hak yang tertahan mencapai Rp2.800.000, sehingga total terkumpul Rp16.800.000 yang seharusnya menjadi nafkah keluarganya.
Penahanan hak diduga bermula dari laporan sepihak Kepala Sekolah SMAN 4 Kepulauan Sula, Rajak Sapsuha, yang dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara. Yang paling menyakitkan, Helmi tak pernah dipanggil, tak diberitahu kesalahannya, dan tak diberi kesempatan membela diri.
“Saya tak tahu dasar apa yang dilaporkan. Hak saya diputus begitu saja tanpa proses yang layak,” ungkap Helmi, Sabtu (15/8/2026).
Saat dimintai penjelasan, Kepala Sekolah Rajak Sapsuha mengabaikan pesan konfirmasi wartawan. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Syawal Umanahu justru saling lempar tanggung jawab dan menunjuk kembali ke Kepala Sekolah. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, hanya berjanji “akan memeriksa” tanpa kepastian tindak lanjut.
Ketiadaan proses yang adil dan sikap pejabat yang saling lempar tanggung jawab dinilai publik sebagai bukti lemahnya pengawasan hingga penyalahgunaan wewenang. Publik mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, untuk segera turun tangan. Gubernur diminta memulihkan seluruh hak tertahan Helmi Abdullah dan mencopot Kepala Dinas Pendidikan beserta jajaran yang membiarkan ketidakadilan berlarut-larut tanpa solusi nyata.
Helmi tetap bekerja setiap hari tanpa menerima tunjangan. Ia hanya meminta satu hal: keadilan. Pengabdian pantas dihargai, bukan dihukum tanpa suara dan tanpa alasan yang jelas. (DN)








