Jakarta, beritalima.com| – Terkait peggeledahan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Sentul, Jawa Barat (9/7), Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna dalam keterangan persnya menyampaikan, “murni tindakan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik kepolisian. Kegiatan tersebut berada dalam koridor penanganan perkara yang menjadi ranah dan kewenangan penuh instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).”
Dituliskan, “kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Saat ini, Kejagung menunggu hasil penyidikan yang sedang dirampungkan oleh penyidik kepolisian. Hal ini mencakup laporan perkembangan mengenai objek penggeledahan, status barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses hukum tersebut.
“Langkah ini diambil sebagai wujud penghormatan terhadap independensi serta kewenangan masing-masing aparat penegak hukum (APH) dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” jelas Kapuspenkum.
Dihimbau Kapuspenkum kepada publik agar tidak terburu-buru membangun kesimpulan atau opini sepihak. Masyarakat diharapkan tidak mengaitkan individu maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi di media sosial.
Kejaksaan Agung menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Kejaksaan Agung menyikapi bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. “Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” tutur Kapuspenkum.
Jurnalis: abri/dedy








