Kabupaten Malang, beritalimacom | Janji pengembang Perumahan Graha Shofa Marwah di Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, untuk menyerahkan sertifikat hak milik kepada para pembeli hingga kini belum juga terealisasi. Padahal, sebagian warga mengaku telah melunasi pembayaran rumah beserta biaya pengurusan dokumen sejak lebih dari enam tahun lalu. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan serius terkait legalitas dan administrasi perumahan tersebut.
” Saya membeli rumah di Perumahan Graha Shofa Marwah pada 2019 dan sudah melunasi seluruh pembayaran pada awal 2020 lalu. Namun hingga kini, sertifikat yang dijanjikan belum kami terima,” ungkap, Salah seorang pemilik rumah, Sukmada Surya Bimantara kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Menurut Bimo, harga rumah yang dibelinya sekitar Rp100 juta. Di luar harga tersebut, ia mengeluarkan tambahan sekitar Rp30 juta untuk peningkatan kualitas bangunan dan penambahan material yang tidak termasuk dalam spesifikasi awal dari pengembang.
“Dengan tambahan material, total biaya yang kami keluarkan sekitar Rp130 juta,” katanya.
Tak berhenti di situ, Bimo juga mengaku telah membayar sekitar Rp13 juta kepada pihak pengembang untuk pengurusan dokumen kepemilikan rumah. Namun setelah seluruh kewajiban finansial dipenuhi, dokumen yang menjadi bukti sah kepemilikan itu tak pernah diserahkan.
“Semua sudah kami bayar sesuai permintaan. Tapi sampai sekarang sertifikatnya belum kami terima,” ungkapnya.
Bimo mengatakan dirinya bukan satu-satunya korban. Anggota keluarganya juga membeli satu unit rumah lain di kawasan yang sama dengan nilai sekitar Rp140 juta dan telah melunasi seluruh pembayarannya. Namun nasibnya serupa, dokumen kepemilikan hingga kini belum juga diterbitkan.
“Semua pembayarannya sudah langsung dibayar lunas,” tegasnya.
Ketiadaan sertifikat membuat para penghuni berada dalam posisi yang tidak pasti. Selain tidak memiliki kepastian hukum atas aset yang telah dibayar lunas, warga juga kesulitan memanfaatkan rumah sebagai agunan maupun melakukan transaksi hukum lainnya yang mensyaratkan dokumen kepemilikan.
Persoalan ini semakin menguat setelah muncul dugaan adanya masalah perizinan dan status lahan Perumahan Graha Shofa Marwah. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penyebab belum diterbitkannya sertifikat kepada para pembeli yang telah memenuhi seluruh kewajibannya.
Hingga berita ini diterbitkan, beritalimacom masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengembang terkait alasan belum diserahkannya sertifikat kepada para pembeli, penggunaan dana pengurusan administrasi yang telah dibayarkan warga, serta perkembangan legalitas lahan dan perizinan Perumahan Graha Shofa Marwah. Sesuai prinsip keberimbangan, penjelasan dari pihak pengembang akan dimuat pada pemberitaan berikutnya. (Min/Red)Â








