RUU Polri Disahkan, Perkuat Pengawasan dan Profesionalisme Kepolisian

  • Whatsapp
RUU Polri disahkan, perkuat pengawasan dan profesionalisme kepolisian (foto: penbrimob)

Jakarta, beritalima.com|- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang. Persetujuan pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad, Kompleks Parlemen, Jakarta (9/).

Seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Komisi III DPR RI bersama pemerintah. Saat memimpin jalannya rapat, Dasco meminta persetujuan forum terhadap RUU tersebut.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri. Ia menjelaskan proses legislasi dilakukan melalui tahapan yang panjang dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, organisasi profesi, hingga kelompok mahasiswa.

Menurut Habiburokhman, aspek partisipasi publik menjadi perhatian utama penyusunan regulasi tersebut. Komisi III DPR RI gelar sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU), kunjungan ke berbagai daerah, mengundang para ahli hukum dan kelompok masyarakat sipil, serta menerima lebih dari seratus masukan tertulis dari publik.

“Partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang ini telah kami maksimalkan. Kami menerima berbagai masukan terkait reformasi Polri, baik pada tahap penyusunan maupun pembahasan,” ujar Habiburokhman dalam laporannya.

Substansi RUU Polri tak dapat dilepaskan dari agenda reformasi sistem peradilan pidana yang sebelumnya telah dilakukan melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Menurutnya, berbagai mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan dan perlindungan hak warga negara telah diperkuat dalam KUHAP, sehingga revisi UU Polri difokuskan pada aspek kelembagaan, tata kelola, dan profesionalisme kepolisian.

Habiburokhman memaparkan sejumlah pokok perubahan dalam UU Polri yang baru, antara lain penegasan arah transformasi Polri yang transparan, profesional dan berintegritas; penguatan fungsi pengawasan internal maupun eksternal berbasis teknologi informasi; jaminan netralitas anggota Polri; peningkatan kualitas pelayanan masyarakat; pengaturan yang lebih ketat terhadap penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian; penyesuaian ketentuan batas usia pensiun; penguatan kurikulum pendidikan berbasis hak asasi manusia; serta penguatan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Pengesahan UU Polri berlangsung di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap reformasi institusi kepolisian. Sejumlah kasus yang menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat hingga kontroversi penanganan perkara, mendorong penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas di tubuh Polri.

Melalui perubahan ketiga UU Polri ini, DPR dan pemerintah berharap terwujud institusi kepolisian yang semakin profesional, modern, transparan, serta mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Jurnalis: abri/rendy

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait